TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto, mengatakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri setelah dipimpin Komisaris Jenderal Anang Iskandar tetap harus melanjutkan kasus dugaan korupsi pembelian mobil crane di PT Pelindo II. Menurut dia, kasus itu harus tetap diusut lantaran sudah masuk tahap penyidikan.
"Tidak bisa dihentikan. Kalau memang tercium ada indikasi korupsi, ya harus going on," katanya setelah bertemu dengan Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Senin, 7 September 2015. Sidarto juga mengatakan sudah membahas soal penegakan hukum dalam mengambil kebijakan dengan Kalla.
Menurut dia, hal yang paling diperlukan pemerintah saat ini adalah koordinasi antarlembaga penegak hukum atau lembaga tinggi negara.
"Ini ada permasalahan soal koordinasi, instruksi Presiden dan Wakil Presiden ditangkap oleh menteri sulit ter-delivered ke bawah. Jadi tampaknya sudah lama birokrasi itu menikmati kemapanan," ujarnya.
Sidarto juga mengatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi penegakan hukum, baik yang melibatkan dugaan penyelewengan dalam kebijakan korporasi pelat merah maupun yang lainnya. Apalagi, kata dia, setelah Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menelepon Kepala Badan Perencanaan Nasional Sofyan Djalil saat kantornya digeledah.
"Itu namanya men-downgrade kewibaan pemerintah," ujarnya. "Intinya, pemerintah tak boleh mengintervensi penegakan hukum."
REZA ADITYA