TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membenarkan pernah memberikan kesempatan pada berbagai pihak untuk mengisi sisa kuota haji nasional. Sisa kuota itu, kata dia, dibagikan untuk mengurangi kerugian negara.
Suryadharma mengatakan setiap tahun memang selalu ada sisa kuota yang tidak terserap sebesar 1-2 persen atau sejumlah dua ribu kursi. "Sisa kuota disebabkan ada calon jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil, dan tidak mampu melunasi," kata Suryadharma dalam pembacaan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 7 September 2015.
Pada 2012, kata Surya, sejumlah lembaga negara kebagian sisa kuota haji itu. Dia menyebut sejumlah anggota DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, TNI, Ombudsman, Kementerian, wartawan, bahkan KPK juga mendapat sisa kuota haji.
Selain itu, Surya mengatakan kuota haji juga diberikan pada Paspamres Wakil Presiden sebanyak 100 orang, kepada almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, untuk Amien Rais sebanyak sepuluh orang, ke Karni Ilyas dua orang, dan keluarga Suryadharma sendiri sebanyak enam orang.
Meski demikian, Surya tak merasa pembagian kuota haji itu sebagai sebuah kesalahan. "Tidak ada satu pun calon jemaah haji yang haknya dirampas dan ini tidak menggunakan keuangan negara," ucap dia.
Surya yakin penggunaan sisa kuota yang tak terserap itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor D/741 A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional.
Selain itu, kata dia, Kedutaan Besar Saudi Arabia memang menyediakan sejumlah kuota khusus yang bisa diakses oleh kementerian dan lembaga demi menjaga hubungan baik pemerintah Arab Saudi dengan Indonesia.
Persidangan Surya di Pengadilan Tipikor memasuki tahap pembacaan eksepsi. Surya menolak dakwaan jaksa pada dirinya. Dalam dakwaan jaksa, Surya disebut telah mendapt keuntungaan sebesar Rp 1,8 miliar dari penyelenggaraan ibadah haji. Dia juga dituding mengutak-atik kuota haji untuk diberikan pada orang-orang dekatnya.
Jaksa menduga keuangan negara rugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal akibat perbuatan Surya. Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tertanggal 5 Agustus 2015.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA