TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghadiri acara pengambilan sumpah kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, di New York, Kamis pekan lalu. Kehadiran Setya dan Fadli ini menuai kritikan karena kunjungan kerja mereka di Amerika Serikat adalah menghadiri Forum Ketua Parlemen Sedunia, bukan mengikuti kampanye kandidat presiden tersebut.
Baca juga:
Pertemuan Novanto-Trump: Kenapa Dalih Ketua DPR Mengada-ada
Drama Budi Waseso: Jokowi-JK Menguat, Kubu Mega Menyerah?
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Dewan, Budiman Sudjatmiko, menilai Setya dari Partai Golkar dan Fadli dari Partai Gerakan Indonesia Raya itu telah melanggar kode etik DPR. Ia mengatakan Fraksi PDIP bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa akan mengajukan dugaan pelanggaran etik itu ke Majelis Kehormatan DPR. Berikut ini beberapa aturan yang dilanggar oleh Setya Novanto dan Fadli menurut Budiman Sudjatmiko:
1. Pasal 292 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib mengenai Kode Etik, yang mengatur bahwa setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus menjaga martabat, kehormatan, citra serta kredibilitas DPR.
2. Beberapa pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR sebagai berikut:
a) Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, Perjalanan Dinas adalah perjalanan pimpinan dan atau anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
b) Pasal 2:
*Ayat 1, anggota DPR dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
*Ayat 2, anggota DPR bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
*Ayat 4, anggota DPR harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
*Ayat 5, anggota DPR yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPR harus mengutamakan tugasnya sebagai anggota.
c) Bab II Kode Etik, Bagian Kedua: Integritas.
(1) Anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
(2) Anggota DPR sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.
(3) Anggota DPR dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR dalam wilayah Indonesia.
(4) Anggota DPR harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR.
d) Pasal 6, ayat 4 yang berbunyi, anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, dan golongan.
e) Pasal 10:
*Ayat 1, anggota DPR dapat melakukan perjalanan dinas ke dalam atau ke luar negeri dengan biaya negara sebagaimana diatur UU.
*Ayat 2, Perjalanan Dinas menggunakan anggaran yang tersedia dan dilakukan sesuai ketentuan UU.
*Ayat 3, anggota DPR tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh UU atau atas biaya sendiri.
f) Pasal 11 ayat 1, anggota Majelis Kehormatan DPR harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksinya atau pihak lain dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Beberapa aturan tersebut disampaikan Budiman Sudjatmiko kepada wartawan melalui pesan singkat. Budiman mengatakan aturan itu yang akan menjadi dasar fraksinya untuk mengadu dugaan pelanggaran etik Setya Novanto dan Fadli Zon ke Majelis Kehormatan DPR.
DESTRIANITA K
Baca juga:
Habis Soal Novanto,Wanita Seksi Ini Hebohkan Kampanye Trump?
Cerita Ahok, Soal Plesir DPR ke Luar Negeri Penuh Manipulasi
Video Terkait: