TEMPO.CO, Semarang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah lega setelah rencana kunjungan kerja ke provinsi lain yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015 disetujui. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melarang rencana kunjungan kerja DPRD Jawa Tengah.
“Setelah kami konsultasikan ke Kementerian (Dalam Negeri), ternyata tidak ada larangan (kunjungan kerja ke provinsi lain), maka dianggarkan di APBD Perubahan,” ucap anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, Muhammad Ngainirrichadl, kepada Tempo di Semarang, Ahad, 6 September 2015.
Ngainirrichadl berujar, tidak adanya kunjungan kerja mengakibatkan kinerja para wakil rakyat tidak bisa maksimal. Ada beberapa pembahasan rancangan peraturan daerah yang harus tertunda karena pembahasan tidak bisa mendalam. "Tidak ada perbandingan dengan provinsi lain yang sudah lebih dulu memiliki peraturan daerah tersebut."
Ngainirrichadl mencontohkan Komisi D yang membidangi infrastruktur. DPRD Jawa Tengah menunda pembahasan raperda tentang energi. DPRD merasa perlu melakukan studi banding ke Kalimantan Timur yang sudah terlebih dulu memiliki perda energi.
Sebelumnya, larangan kunjungan kerja ke provinsi lain kepada DPRD Jawa Tengah berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap APBD Provinsi Jawa Tengah 2015.
Kementerian menilai kunjungan kerja itu tidak efisien dan target capaiannya sering tidak jelas. DPRD Jawa Tengah hanya diperbolehkan melakukan kunjungan kerja di kabupaten/kota di Jawa Tengah atau kunjungan kerja ke kementerian di Jakarta khusus untuk konsultasi sebuah peraturan. Itu pun dengan pembatasan yang ketat.
Periode lalu, semua komisi di DPRD diperbolehkan berkonsultasi ke Jakarta. Namun, untuk periode ini, hanya unsur pimpinan saja yang diperbolehkan. DPRD Jawa Tengah kemudian mempertanyakan larangan tersebut.
Menurut Ngainirrichadl, DPRD di provinsi lain tetap diperbolehkan kunjungan kerja ke daerah lain. Buktinya, DPRD Jawa Tengah sering menerima kunjungan anggota DPRD dari provinsi lain. “Di seluruh Indonesia, hanya DPRD Jawa Tengah saja yang tidak boleh melakukan kunjungan ke luar provinsi.”
Setelah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tutur Ngainirrichadl, ternyata bukan dilarang, tapi hanya untuk efisiensi.
ROFIUDDIN