TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengklarifikasi utang Rp 2 miliar yang terdapat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Dia berujar, utang tersebut digunakan untuk modal usaha bisnis istrinya. "Itu buat istri saya. Istri saya, kan, pengusaha," katanya di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 September 2015.
Anang menjelaskan ia harus tetap bertanggung jawab atas utang tersebut, meskipun istrinya yang berkepentingan. Karena itu, catatan utang tetap dimasukkan dalam LHKPN.
Dalam laporan kekayaan, utang Anang tercatat Rp 2,186 miliar dari total harta kekayaan Rp 8,04 miliar. Adapun aset terbanyak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 5,6 miliar, dan Rp 4,46 miliar aset tanah di Mojokerto yang berasal dari warisan keluarganya. Dia juga mempunyai aset tanah seluas 1,8 hektare di Mojokerto, Jawa Timur, dan Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu, dalam laporan kekayaan tercatat aset berupa surat berharga senilai Rp 1 miliar dan Rp 168 juta dalam bentuk giro. Lalu harta kekayaan berupa usaha klinik kesehatan senilai Rp 500 juta.
Harta kekayaan yang diperoleh selama 32 tahun berkarier di Polri juga berupa sejumlah mobil. Antara lain Toyota Camry senilai Rp 450 juta dan Toyota Fortuner senilai Rp 200 juta.
DEWI SUCI RAHAYU