Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPR Setya Novanto Bertemu Trump, Langgar Etika?

Editor

Febriyan

image-gnews
(Dari kiri) Charles Honoris, Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka, Adian Napitupulu dan Maman Imanulhaq memberikan pernyataan di Jakarta, 5 September 2015. Mereka menyampaikan kekecewaan mereka atas kemunculan Setya Novanto dan Fadli Zon dalam kampanye Donald Trump. TEMPO/Destrianita Kusumastuti
(Dari kiri) Charles Honoris, Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka, Adian Napitupulu dan Maman Imanulhaq memberikan pernyataan di Jakarta, 5 September 2015. Mereka menyampaikan kekecewaan mereka atas kemunculan Setya Novanto dan Fadli Zon dalam kampanye Donald Trump. TEMPO/Destrianita Kusumastuti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai pertemuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan kandidat presiden Amerika Serikat berpotensi melanggar etika politik. Apalagi, Trump memperkenalkan Setya Novanto sebagai pimpinan lembaga negara resmi Indonesia.

"Itu harus dilihat lagi etika dan moral politiknya. Kalau memang melanggar, silahkan diusut di badan kehormatan DPR," ujar Hinca usai menghadiri sebuah diskusi politik di Jakarta, Sabtu, 5 September 2015.

Menurut Hinca, begitu tiba di Indonesia, Setya setidaknya harus memberikan penjelasan. Sehingga kabar yang beredar di publik tidak simpang siur.

"Sebenarnya bertemu begitu boleh saja. Yang tidak boleh adalah ketika dia datang bertemu mewakili masyarakat Indonesia lalu memberi dukungan politik terkait pencalonan Trump sebagai presiden," ujar Hinca. "Tapi saya lihat dia sebagai anak bangsa bertemu tokoh politik. Susah loh ketemu tokoh sebesar itu."

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga menyayangkan Setya dan delegasi DPR datang ke acara Trump. "Beliau datang ke sana diperkenalkan sebagai Ketua DPR. Itu seolah-olah ada intervensi ke negara lain terkait dengan politik dalam negerinya," kata dia saat dihubungi.

Hikmahanto menganggap tindakan Setya melampaui kewenangan dan protokolernya sebagai Ketua DPR. Terlebih penduduk Indonesia belum tentu mengetahui Donald Trump, apalagi menyukainya. Menurut dia, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus menelisik motif kehadiran dan jawaban Setya. "Diperiksa saja, kalau nanti dinyatakan tidak melanggar, tidak apa-apa," kata dia.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak mengetahui apakah tindakan Setya melanggar etika. Namun Mahkamah mempertimbangkan untuk mengklarifikasi. "(Peristiwa) yang menonjol begini pastinya kami bicarakan di rapat pimpinan MKD," ujar dia.

Pimpinan DPR Fadli Zon dan Setya Novanto bertemu Trump pada 3 September kemarin usai menghadiri forum ketua parlemen sedunia di New York. Pertemuan itu tidak termasuk dalam agenda resmi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai bertemu dengan Trump, Setya dan Fadli diajak mengikuti deklarasi pengambilan sumpah kesetiaan Trump untuk kubu Republik yang diadakan di Trump Tower. Pemilik yayasan Miss Universe itu tak lupa memperkenalkan Fadli dan Setya ke publik sebagai teman dekat.

"Dia dan rombongannya ke sini untuk bertemu saya hari ini dan kami akan melakukan satu kegiatan besar untuk Amerika Serikat, begitukah?" kata Trump saat memperkenalkan Setya.

"Yes," Setya menjawab. Trump melanjutkan pertanyaannya, "Apakah orang di Indonesia menyukai saya?" Setya menjawab singkat, "Ya, sangat. Terima kasih."

Setya sebelumnya mengatakan bahwa kehadirannya itu bukanlah sebagai bentuk dukungan terhadap Trump yang akan maju dalam pemilihan Presiden Amerika. Menurut dia, dirinya hadir atas undangan pemilik jaringan Hotel Trump itu.

Politikus Partai Golkar itu mengaku tak tahu soal adanya konferensi pers yang akan dilakukan Donald Trump. Dia juga tak menyangka pemilik jaringan Hotel Trump itu akan memperkenalkan dirinya. "Di depan lift mau keluar sudah terjebak konferensi pers. Ternyata dia mengenalkan saya setelah konferensi pers selesai," ujarnya.

INDRI MAULIDAR|MAHARDIKA|REZA ADITYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

38 menit lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

1 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

4 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

7 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

21 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.