TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar menegaskan dirinya tak akan menghentikan kasus yang sudah berjalan jika menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Menurut dia, kasus yang telah masuk penyidikan bakal dilanjutkan, termasuk kasus dugaan korupsi mobile crane PT Pelabuhan Indonesia II.
"Kasus yang sudah masuk, tidak bisa dihentikan. Penegakan hukum itu sudah ada relnya dan harus dilakukan," kata dia di Warung Daun, Jakarta Pusat, 5 September 2015.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo pun menyatakan akan mendorong Anang untuk melanjutkan kasus-kasus yang telah ditangani Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso. Misalnya seperti korupsi Pelindo, pembelian kondesat oleh SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, kasus hakim Sarpin versus dua Komisioner Komisi Yudisial serta kasus Denny Indrayana.
"Komisi Hukum akan mengawal kasus-kasus itu hingga tuntas," ujarnya.
Anang berujar gaya kepemimpinannya akan berbeda dengan Waseso. Ia bakal menekankan upaya pencegahan sebelum penindakan proses hukum. "Ada warna yang berbeda dalam tiap kasus. Tidak bisa di-gebyak uyah. Jangan sampai membuat air keruh ketika menangkap ikan," ujarnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional M. Naseer optimistis Anang dapat menyelesaikan kasus-kasus di Bareskrim tanpa menimbulkan kegaduhan. Alasannya, kata Naseer, Anang selalu berorientasi pada kinerja, bukan publikasi dan hiruk pikuk pemberitaan.
"Saya mohon jangan cemas kalau pergerakan Anang nanti lebih slow. Memang dia lebih senang di bawah air, no publikasi, tapi nanti hasilnya akan lebih optimal," tutur Naseer.
DEWI SUCI RAHAYU