TEMPO.CO, Jakarta - Artis dan model cantik berinisial AS yang ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dalam kasus dugaan prostitusi tidak akan diproses hukum karena mengkonsumsi narkoba.
Pasalnya, saat penggeledahan di salah satu kamar hotel di Jalan Embong Malang, Surabaya, tidak ada satu pun barang bukti yang bisa memberatkan kasus narkoba AS. Saat itu, AS dalam kondisi mabuk berat.
“Jadi, kami tidak bisa memproses kasus narkoba AS,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Wayan Wiyana, Jumat, 4 September 2015.
Sebenarnya, lanjut Wayan, timnya telah memeriksa AS itu sejak Kamis malam, 3 September 2015, dari pukul 18.00-20.00. Hasil tes urinenya menyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis metamfetamin, yang merupakan kandungan bahan dasar dari narkoba jenis sabu.
“Namun, karena saat ditangkap tidak ada barang buktinya, makanya ini sangat mempersulit kami,” ujarnya.
Menurut Wayan, saat pemeriksaan itu, penyidik juga menanyakan asal usul narkoba jenis metamfetamin yang dikonsumsinya. AS hanya mengaku menikmati barang haram itu bersama teman-temannya, namun ia mengaku tidak tahu-menahu asal muasal barang itu.
“Waktu itu AS mengaku tidak tahu barang itu dibeli di mana,” katanya.
Sehingga Satreskoba belum bisa memproses kasus narkoba itu dan melimpahkan lagi ke Satreskrim demi mengumpulkan barang bukti lainnya. “Khusus untuk sabunya saat ini kami masih lidik,” kata dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Surabaya dan berhasil menangkap empat SPG seusai melayani tamu pria hidung belang. Lima korban trafficking ini disuruh oleh mucikarinya yang berinisial YY dan BS, yang sampai saat ini masih buron.
MOHAMMAD SYARRAFAH