Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soekarwo Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bisa Berbahasa Jawa

image-gnews
Gubernur Jawa Timur Soekarwo. TEMPO/Hendriyanto
Gubernur Jawa Timur Soekarwo. TEMPO/Hendriyanto
Iklan

TEMPO.CO , Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan DPRD Jawa Timur akan membuat sebuah Peraturan Daerah tentang pekerja asing. Peraturan daerah tersebut dibuat untuk membatasi pekerja asing yang akan bekerja di Jawa Timur.

"Masih digodok oleh komisi A DPRD Jatim," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo di kantornya, Jumat, 4 September 2015.

Soekarwo menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut akan berisi syarat-syarat yang harus dimiliki oleh pekerja asing yang akan bekerja di Jawa Timur. Soekarwo menyebutkan salah satu syaratnya adalah pekerja asing harus bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa lokal tempatnya bekerja.

"Perusahaan asing juga harus memberikan kemampuan kepada warga sekitarnya agar dapat bekerja di perusahaan itu. Itu juga termasuk poin yang kami masukan dalam Perda," kata dia.

Perda tersebut diperuntukan bagi pekerja asing yang akan bekerja di semua jenis pekerjaan. Akan tetapi, dia masih memberikan pengecualian pada pekerja asing yang akan menempati posisi manager maupun direktur utama.

"Kalau sudah manager ke bawah harus ada orang kita orang lokal yang sudah diberikan kemampuan untuk bekerja di perusahaan itu, jangan sampai dibebaskan orang asing semua sampai ke kuli-kulinya juga orang asing, bisa repot," kata Pakde Karwo sapaan Soekarwo.

Perda tersebut nantinya dimasukan sebagai Perda inisiatif dewan. Dia yakin dengan dibentuknya Perda tersebut maka Pemprov Jatim akan bertabrakan dengan pemerintah pusat yang mengizinkan pekerja asing secara leluasa masuk Indonesia. Tapi hal tersebut perlu dilakukan untuk melindungi pekerja Jawa Timur.

EDWIN FAJERIAL


Soekarwo Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bisa Berbahasa Jawa

Surabaya- Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan DPRD Jawa Timur akan membuat sebuah Peraturan Daerah tentang pekerja asing. Peraturan daerah tersebut dibuat untuk membatasi pekerja asing yang akan bekerja di Jawa Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masih digodok oleh komisi A DPRD Jatim," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo di kantornya, Jumat, 4 September 2015.

Soekarwo menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut akan berisi syarat-syarat yang harus dimiliki oleh pekerja asing yang akan bekerja di Jawa Timur. Soekarwo menyebutkan salah satu syaratnya adalah pekerja asing harus bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa lokal tempatnya bekerja.

"Perusahaan asing juga harus memberikan kemampuan kepada warga sekitarnya agar dapat bekerja di perusahaan itu. Itu juga termasuk poin yang kami masukan dalam Perda," kata dia.

Perda tersebut diperuntukan bagi pekerja asing yang akan bekerja di semua jenis pekerjaan. Akan tetapi, dia masih memberikan pengecualian pada pekerja asing yang akan menempati posisi manager maupun direktur utama.

"Kalau sudah manager ke bawah harus ada orang kita orang lokal yang sudah diberikan kemampuan untuk bekerja di perusahaan itu, jangan sampai dibebaskan orang asing semua sampai ke kuli-kulinya juga orang asing, bisa repot," kata Pakde Karwo sapaan Soekarwo.

Perda tersebut nantinya dimasukan sebagai Perda inisiatif dewan. Hal ini karena dewanlah yang menjadi penyambung masyarakat bawah sehingga Perda itu harus dimulai dari dewan dulu.

Dia yakin dengan dibentuknya Perda tersebut maka Pemprov Jatim akan bertabrakan dengan pemerintah pusat yang mengizinkan pekerja asing secara leluasa masuk Indonesia. Tapi hal tersebut perlu dilakukan untuk melindungi pekerja Jawa Timur.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

7 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

40 hari lalu

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

49 hari lalu

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

50 hari lalu

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.


TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

54 hari lalu

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.


Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

25 Januari 2024

Pada akhir Juni lalu, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang selanjutnya menjadi PPKM Jawa-Bali. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi


Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya


7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

Kebakaran di PT ITSS Morowali, Sulawesi Tengah. Dok. Istimewa
7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.


PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

25 Desember 2023

Sejumlah karyawan yang mengalami luka bakar akibat ledakan tungku smelter milik PT ITSS di kawasan PT IMIP sedang dirawat di klinik milik perusahaan tersebut, Ahad, 24 Desember 2023. ANTARA/HO-Kiriman Warga
PT IMIP Sebut Jenazah Korban Ledakan Tungku Smelter Sudah Diantar ke Rumah Keluarga

PT IMIP menyatakan jenazah korban ledakan tungku smelter di salah satu tenantnya PT ITSS telah diantarkan ke rumah keluarga korban.


Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

7 Desember 2023

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri rakornas Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bersama Tim Kampanye Daerah (TKD) seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perdana TKN dengan TKD seluruh Indonesia tersebut membahas langkah - langkah kedepan untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo-Gibran Janji Batasi Tenaga Kerja Asing: Akan Bentuk Satgas Pengawasan

Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan batasi tenaga kerja asing. Bentuk Satgas pengawasan.