TEMPO.CO , Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan DPRD Jawa Timur akan membuat sebuah Peraturan Daerah tentang pekerja asing. Peraturan daerah tersebut dibuat untuk membatasi pekerja asing yang akan bekerja di Jawa Timur.
"Masih digodok oleh komisi A DPRD Jatim," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo di kantornya, Jumat, 4 September 2015.
Soekarwo menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut akan berisi syarat-syarat yang harus dimiliki oleh pekerja asing yang akan bekerja di Jawa Timur. Soekarwo menyebutkan salah satu syaratnya adalah pekerja asing harus bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa lokal tempatnya bekerja.
"Perusahaan asing juga harus memberikan kemampuan kepada warga sekitarnya agar dapat bekerja di perusahaan itu. Itu juga termasuk poin yang kami masukan dalam Perda," kata dia.
Perda tersebut diperuntukan bagi pekerja asing yang akan bekerja di semua jenis pekerjaan. Akan tetapi, dia masih memberikan pengecualian pada pekerja asing yang akan menempati posisi manager maupun direktur utama.
Baca Juga:
"Kalau sudah manager ke bawah harus ada orang kita orang lokal yang sudah diberikan kemampuan untuk bekerja di perusahaan itu, jangan sampai dibebaskan orang asing semua sampai ke kuli-kulinya juga orang asing, bisa repot," kata Pakde Karwo sapaan Soekarwo.
Perda tersebut nantinya dimasukan sebagai Perda inisiatif dewan. Dia yakin dengan dibentuknya Perda tersebut maka Pemprov Jatim akan bertabrakan dengan pemerintah pusat yang mengizinkan pekerja asing secara leluasa masuk Indonesia. Tapi hal tersebut perlu dilakukan untuk melindungi pekerja Jawa Timur.
EDWIN FAJERIAL
Soekarwo Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bisa Berbahasa Jawa
Surabaya- Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan DPRD Jawa Timur akan membuat sebuah Peraturan Daerah tentang pekerja asing. Peraturan daerah tersebut dibuat untuk membatasi pekerja asing yang akan bekerja di Jawa Timur.
"Masih digodok oleh komisi A DPRD Jatim," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo di kantornya, Jumat, 4 September 2015.
Soekarwo menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut akan berisi syarat-syarat yang harus dimiliki oleh pekerja asing yang akan bekerja di Jawa Timur. Soekarwo menyebutkan salah satu syaratnya adalah pekerja asing harus bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa lokal tempatnya bekerja.
"Perusahaan asing juga harus memberikan kemampuan kepada warga sekitarnya agar dapat bekerja di perusahaan itu. Itu juga termasuk poin yang kami masukan dalam Perda," kata dia.
Perda tersebut diperuntukan bagi pekerja asing yang akan bekerja di semua jenis pekerjaan. Akan tetapi, dia masih memberikan pengecualian pada pekerja asing yang akan menempati posisi manager maupun direktur utama.
"Kalau sudah manager ke bawah harus ada orang kita orang lokal yang sudah diberikan kemampuan untuk bekerja di perusahaan itu, jangan sampai dibebaskan orang asing semua sampai ke kuli-kulinya juga orang asing, bisa repot," kata Pakde Karwo sapaan Soekarwo.
Perda tersebut nantinya dimasukan sebagai Perda inisiatif dewan. Hal ini karena dewanlah yang menjadi penyambung masyarakat bawah sehingga Perda itu harus dimulai dari dewan dulu.
Dia yakin dengan dibentuknya Perda tersebut maka Pemprov Jatim akan bertabrakan dengan pemerintah pusat yang mengizinkan pekerja asing secara leluasa masuk Indonesia. Tapi hal tersebut perlu dilakukan untuk melindungi pekerja Jawa Timur.
EDWIN FAJERIAL