TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Imran Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang juga menyeret Abraham Samad, adiknya, dan Feriyani Lim. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat segera melakukan pemeriksaan terhadap kakak kandung Abraham Samad itu.
"SPDP-nya sudah dikirim ke kejaksaan. Yang bersangkutan akan diperiksa dengan status barunya sebagai tersangka. Tapi alokasi waktunya tergantung penyidik," ucap juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Jumat, 4 September 2015.
Barung mengatakan peran Imran dalam pemalsuan dokumen kependudukan itu cukup besar. Imran disinyalir turut membantu adiknya menerbitkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk untuk Feriyani Lim pada 2007. Dokumen negara itu diduga palsu.
Saat pengurusan KK dan KTP itu, Imran masih menjabat Camat Panakkukang. Dokumen negara yang ternyata palsu itu dipakai mengurus paspor Feriyani yang hendak ke Singapura. "Perannya (Imran) jelas, yakni sebagai pejabat. Tidak mungkin dokumen negara itu terbit sendiri," ujar Barung.
Dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan, Barung mengakui kepolisian mulanya cuma menetapkan Abraham dan Feriyani sebagai tersangka. Setelah dilakukan telaah lebih lanjut, polisi akhirnya menetapkan Imran sebagai tersangka baru dan SPDP-nya sudah dikirim ke kejaksaan pada akhir bulan lalu.
Soal berkas Abraham yang sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Korps Adhyaksa, Barung menuturkan pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti. Sesuai dengan aturan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari dan menunggu permintaan dari kejaksaan. "Kami siap kapan pun," katanya.
Sementara itu, Imran Samad, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, tidak berkomentar banyak ihwal penetapannya sebagai tersangka. Imran hanya mengaku siap menghadapi proses hukum yang kini membelitnya. "Sebagai pamong, saya siap dan tetap kooperatif," ucapnya.
TRI YARI KURNIAWAN