TEMPO.CO, Yogyakarta - Meskipun Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kekhususan soal pengaturan pertanahan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan meminta agar pengaturan tanah tersebut didasarkan pada kemanfaatannya. Bukan pada penguasaan tanah keraton (sultan ground) maupun tanah kadipaten (pakualaman ground).
“Jadi bagaimana tanah tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat. Kalau begitu, ya, wajar saja,” kata Ferry saat ditemui seusai pemberangkatan jenazah istri Sultan Hamengku Buwono IX, Kanjeng Raden Ayu Nindyokirono, di Keraton Yogyakarta, Kamis, 3 September 2015.
Pemanfaatan yang mengacu pada kepentingan masyarakat yang dimaksud Ferry antara lain pemanfaatan tanah tersebut untuk ruang publik, fasilitas pendidikan, juga fasilitas kesehatan. Meski di satu sisi, Ferry melanjutkan, tidak menghilangkan entitas khusus dari tanah keraton dan tanah kadipaten sebagai warisan bangsa.
Dia pun meminta masyarakat DIY tidak khawatir dengan upaya pendataan dan penyertifikatan tanah di DIY atas nama keraton dan kadipaten sebagai subyek hak milik. Sebagaimana dikemukakan pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Suyitno, dalam diskusi tentang tata ruang DIY di Dinas Kebudayaan DIY pada 1 September 2015, tanah-tanah yang belum ada sertifikat hak milik merupakan tanah keraton maupun tanah kadipaten.
“Masyarakat khawatir kalau nanti tidak punya ruang. Itu kesan saja. Karena kenyataannya tetap ada (ruang),” ujar Ferry.
Berkaitan dengan klaim dari Suyitno maupun Penghageng Panitikismo Keraton Yogyakarta, Kanjeng Gusti Bendara Pangeran (KGPH) Hadiwinoto, bahwa DIY tidak mempunyai tanah negara, Ferry tidak memberikan tanggapan secara tegas. “Keraton, kan, bagian dari NKRI,” tutur Ferry.
Adapun Hadiwinoto menyayangkan masyarakat yang memanfaatkan tanah-tanah keraton di kawasan karst di Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, untuk penambangan batu putih. Bahkan proses penambangan menggunakan alat berat, seperti backhoe. “Salah kaprah kalau tanah keraton ditambang. Apalagi uangnya (hasil penambangan) dipakai sendiri,” ucap Hadiwinoto.
Hingga saat ini, pihak keraton tidak pernah memberikan izin penambangan di tanah keraton oleh masyarakat. Dia pun meminta pemerintah Gunungkidul melakukan penertiban. Meskipun penambangan merupakan mata pencaharian masyarakat di kawasan tersebut, Hadiwinoto meminta agar masyarakat dan pemerintah Gunungkidul melihat kembali rencana tata ruang dan wilayahnya.
“Meski istimewa, tata ruangnya kan mengacu pada tata ruang nasional. Lha, soal penambangan itu ada tidak di kawasan tersebut? Sudah didaftarkan belum?” kata Hadiwinoto.
PITO AGUSTIN RUDIANA