TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Pabean Cantikan menyita aset berupa stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU. Aset itu disita karena pemiliknya, PT Cahaya Patria, menunggak pajak sebesar Rp 22,9 miliar.
Sebelum dieksekusi, Kamis, 3 September 2015, petugas pajak sudah mengirim surat teguran dan memblokir rekening perusahaan yang menjadi wajib pajak itu. "Namun tidak ada tindakan kooperatif dari penunggak. PT CP baru membayar Rp 100 juta,” kata Kepala KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Syafril, kepada wartawan di kantornya, Kamis, 3 September 2015.
Penyitaan itu, kata Syafril, merupakan rangkaian tindak penagihan aktif, dari penerbitan surat teguran, surat paksa, sampai surat perintah melaksanakan penyitaan. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas penagihan pajak untuk mencegah pengalihan aset oleh wajib pajak. “PT Cahaya Patria menunggak mulai 2007 sampai 2015,” ujarnya.
Pelaksanaan penyitaan dibantu sekitar sepuluh aparat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka lalu bersama-sama menyegel SPBU yang terletak di Jalan Manukan Tama, Surabaya, itu. "Kami masih berikan kesempatan wajib pajak untuk melunasinya, sementara aset disita,” tutur Syafril sambil menambahkan bahwa aset yang disita itu ditaksir senilai Rp 8 miliar.
Juru Sita KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Tri Hardoto, mengatakan tidak semua penagihan penunggakan pajak berujung pada upaya paksa badan atau gijzeling. Penyitaan, kata dia, ialah salah satu opsi agar wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi utangnya. “Kami tidak langsung melakukan gijzeling supaya wajib pajak berusaha melunasi. Ini merupakan bentuk pembinaan.”
Itu pun, dia menambahkan, meski disita. KPP Pratama Pabean Cantikan memberikan kesempatan kepada wajib pajak dengan tetap mengizinkan SPBU beroperasi. “Ini kan persoalan administrasi, maka kami harus tetap melindungi kepentingan wajib pajak dengan tidak mematikan bisnisnya,” ucap Tri.
Selain menyita sebuah SPBU, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I terus menelusuri aset penunggak pajak. Penanggung pajak PT Cahaya Patria, IF, diketahui masih memiliki beberapa aset, di antaranya lahan di Sumatera dan beberapa rumah tinggal. "Kami sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dulu untuk menutupi kekurangan pelunasan,” kata Syafril.
ARTIKA RACHMI FARMITA