Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Tunggak Pajak Rp 22 M, SPBU Disita

image-gnews
Jcohs.org
Jcohs.org
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Pabean Cantikan menyita aset berupa stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU. Aset itu disita karena pemiliknya, PT Cahaya Patria, menunggak pajak sebesar Rp 22,9 miliar.

Sebelum dieksekusi, Kamis, 3 September 2015, petugas pajak sudah mengirim surat teguran dan memblokir rekening perusahaan yang menjadi wajib pajak itu. "Namun tidak ada tindakan kooperatif dari penunggak. PT CP baru membayar Rp 100 juta,” kata Kepala KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Syafril, kepada wartawan di kantornya, Kamis, 3 September 2015.

Penyitaan itu, kata Syafril, merupakan rangkaian tindak penagihan aktif, dari penerbitan surat teguran, surat paksa, sampai surat perintah melaksanakan penyitaan. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas penagihan pajak untuk mencegah pengalihan aset oleh wajib pajak. “PT Cahaya Patria menunggak mulai 2007 sampai 2015,” ujarnya.

Pelaksanaan penyitaan dibantu sekitar sepuluh aparat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka lalu bersama-sama menyegel SPBU yang terletak di Jalan Manukan Tama, Surabaya, itu. "Kami masih berikan kesempatan wajib pajak untuk melunasinya, sementara aset disita,” tutur Syafril sambil menambahkan bahwa aset yang disita itu ditaksir senilai Rp 8 miliar.

Juru Sita KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Tri Hardoto, mengatakan tidak semua penagihan penunggakan pajak berujung pada upaya paksa badan atau gijzeling. Penyitaan, kata dia, ialah salah satu opsi agar wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi utangnya. “Kami tidak langsung melakukan gijzeling supaya wajib pajak berusaha melunasi. Ini merupakan bentuk pembinaan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu pun, dia menambahkan, meski disita. KPP Pratama Pabean Cantikan memberikan kesempatan kepada wajib pajak dengan tetap mengizinkan SPBU beroperasi. “Ini kan persoalan administrasi, maka kami harus tetap melindungi kepentingan wajib pajak dengan tidak mematikan bisnisnya,” ucap Tri.

Selain menyita sebuah SPBU, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I terus menelusuri aset penunggak pajak. Penanggung pajak PT Cahaya Patria, IF, diketahui masih memiliki beberapa aset, di antaranya lahan di Sumatera dan beberapa rumah tinggal. "Kami sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dulu untuk menutupi kekurangan pelunasan,” kata Syafril.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

8 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

50 hari lalu

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

51 hari lalu

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.


Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.