TEMPO.CO, Kupang - Penyidik Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, akan meminta keterangan pejabat Dewan Pers di Jakarta guna melengkapi berkas perkara penganiayaan terhadap wartawan televisi lokal Kota Kupang, Efron Suna, 27 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Kupang Kota Ajun Komisaris Didik Kurnianto menjelaskan pejabat Dewan Pers akan dimintai keterangannya sebagai saksi ahli.
Baca Juga:
“Setelah mendapatkan keterangan dari Dewan Pers, kami akan menetapkan tersangka,” kata Didik, Kamis, 3 September 2015.
Selain sangkaan pidana penganiayaan, dalam perkara itu juga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Pers tentang menghalang-halangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
“Untuk memastikan adanya unsur menghalangi tugas jurnalistik, perlu ada keterangan saksi ahli dari Dewan Pers,” ujar Didik.
Saat melakukan tugas peliputan di Kantor Gubernur NTT, Efron Suna dianiaya oleh salah seorang pejabat Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTT Maret Djala. Selain ditampar, kartu pers dan kamera Efron juga dirampas.
Efron Suna melaporkan kasus itu ke Polres Kupang Kota. Selain menganiaya dirinya, Maret Djala juga dinilai menghalang-halangi tugas Efron sebagai seorang jurnalistik.
YOHANES SEO