TEMPO.CO, Karawang - Pemerintah Jawa Barat menyegel saluran limbah milik anak usaha Sinar Mas Grup, PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills 3. Asep Bayu, Kepala tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan, Badan Pelestarian Lingkungan Hidup Jawa Barat mendatangi pabrik Pindo Deli 3 di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Rabu, 2 September 2015.
Ia ditemani asistennya, menutup saluran pembuangan limbah perusahaan yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat itu. "Kami akan mencopot pompa outlet limbahnya, sehingga perusahaan tidak bisa melakukan pembuangan limbah," ujar Asep kepada Tempo saat hendak turun dari mobilnya di halaman parkir Pabrik Pindo Deli 3.
Dari pantauan Tempo, saat memasuki area pabrik, Asep terlihat kaget karena menemukan pabrik Pindo Deli 3 masih beroperasi. Deru mesin masih menyala, dan cerobong asap terlihat mengepul.
Menurut Asep, seharusnya Pindo Deli 3 menghentikan produksi karena sampai saat ini mereka tidak memiliki izin lingkungan. "Perusahaan ini sudah diperingatkan untuk tidak produksi sebelum melakukan perbaikan dan membuat izin lingkungan. Kenyataannya mereka menjebol segel bplhd Karawang dan masih melakukan pembuangan limbah," kata Asep.
Pada Sabtu, 30 Agustus 2015, BPLHD beserta sekelompok warga menyegel outlet pembuangan limbah milik Pindo Deli 3. Namun pada Minggu, 31 Agustus, warga menemukan segel pipa pembuangan Pindo Deli 3 dijebol. Dan warga langsung merekam video saat pipa pembuangan mengeluarkan cairan limbah berbau busuk.
Setelah menerima laporan dari aktivis Forkadas Citarum, Asep langsung berniat menyegel outlet Pindo Deli 3 secara permanen. "Harus dibuat jera. Jangan sampai pemerintah dilecehkan," kata Asep.
Tepat pukul 11.32 WIB. Dua orang teknisi pabrik membongkar dua mesin pompa yang berfungsi menyalurkan air limbah ke pipa pembuangan. Asep mengawasi proses pembongkaran itu sampai selesai.
Sembilan orang manajemen Pindo Deli 3 turut menyaksikan pembongkaran itu. Adil Teguh selaku Public Relation (PR) PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3 terlihat gelisah. Ia sibuk dengan ponselnya.
Asep mengatakan, segel permanen itu bisa dibuka ketika Pindo Deli 3 sudah memenuhi izin lingkungan dan memperbaiki sistem pembuangan limbah mereka. "Nanti kita lihat, sejauh mana kerja sama Pindo 3. Jika masih melakukan pembuangan limbah, tentu kita pidanakan nanti," ujar dia.
Sementara itu, Adil Teguh selaku Public Relation (PR) PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3 mengakui telah melakukan pelanggaran hukum. Ia berjanji akan menghentikan produksi pabrik Pindo Deli 3 sejak hari ini sampai segala proses permizinan selesai. "Kami tidak mau ada pelanggaran hukum baru lagi lah. Nanti kami baru produksi jika sudah sesuai keinginan LH (BPLH) baru kita mulai lagi," ujar Adil saat ditemui di tempat yang sama.
Penutupan itu, menurut Adil, mengganggu produksi. Ia khawatir pihaknya tak bisa memenuhi permintaan ekspor dari konsumen di sejumlah negara.
HISYAM LUTHFIANA