TEMPO.CO, Jakarta - KPU Surabaya akhirnya angkat bicara soal dicoretnya nama Dhimam Abror sebagai calon Wakil Walikota Surabaya. KPU Surabaya menampik tuduhan bahwa mereka sengaja menggagalkan pelaksanaan Pilkada Surabaya Desember 2015 depan.
"Kami sudah informasikan dengan berbagai cara ke pasangan calon, melalui LO (Liason Officer) juga bahwa dokumen harus dilengkapi. Bukan hanya satu calon tapi dua-duanya, lantas kenapa hanya Abror yang tidak memenuhi?" kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satriyo saat ditemui di Komisi Pemilihan Umum, Selasa, 1 September 2015.
Abror gagal dalam proses verifikasi administrasi karena surat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN)--partai yang mengusungnya--berbeda antara yang dikirim tanggal 11 Agustus 2015 dengan yang diserahkan tanggal 19 Agustus 2015. Kepada Tempo, Purnomo menunjukkan kedua surat tersebut. Kedua surat memang memiliki identitas yang sama, yaitu Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN//A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015.
Tapi secara kasat mata terlihat perbedaan dalam pembubuhan cap basah, tanggal, serta nomor surat yang ditulis tangan. Perbedaan yang paling tidak bisa dibantah ada pada nomor seri materai. Hasil scan yang dikirim tanggal 11, tertera "193" pada tiga angka terakhirnya, sedangkan yang diserahkan tanggal 19, tertera angka "163".
KPU Surabaya pun segera melakukan pengecekan. Sempat tercetus gagasan untuk menyerahkan pada Lab Forensik Kepolisian. Namun Satriyo mengaku, pada tanggal 26 atau 27 Agustus, beberapa komisioner sempat mendatangi Kantor DPP PAN dan diterima oleh Sekertariat DPP. Komisioner menanyakan apa betul kedua surat dibuat oleh PAN. PAN mengakui.
"Memang kedua surat itu sah. Kalau berbeda berarti namanya daftar lagi," ujar Purnomo.
Kesalahan itu ditambah dengan Surat Keterangan Bebas Tunggakan Pajak yang tidak pernah diserahkan Abror. Padahal surat itu menjadi berkas yang wajib diserahkan untuk pencalonan. "Kami sudah tanyakan ke kantor Pajak dan katanya Pak Abror tidak pernah meminta surat itu," kata Purnomo.
Berdasarkan itu, KPU menggelar rapat pleno pada Sabtu malam, 29 Agustus 2015 hingga Minggu subuh, 30 Agustus 2015 untuk memutuskan nasib Rasiyo-Dhimam Abror. Kesalahan teknis yang tidak bisa dibantah membuat KPU Surabaya harus menyatakan pasangan itu Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Purnomo Satriyo menegaskan bahwa tidak ada upaya penjegalan. Mereka akan kembali membuka pendaftaran dan PAN masih tetap bisa mengajukan calon. "Asal bukan Abror," katanya.
NIBRAS NADA NAILUFAR