TEMPO.CO, Makassar - Anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat meringkus 38 orang dalam razia kampung narkoba di Kampung Sapiria, Kelurahan Lembo, Makassar, Rabu, 2 September 2015. Penangkapan puluhan orang yang terlibat kasus narkotika itu dilakukan oleh 63 anggota Reserse Narkoba beserta 204 anggota Brigade Mobil. Tidak ada perlawanan dalam razia tersebut.
Razia di kawasan yang terkenal sebagai pusat narkoba di Kota Daeng itu berlangsung sekitar empat jam mulai pukul 08.00 Wita. Sebanyak 38 orang yang ditangkap langsung digelandang ke Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Sejumlah barang bukti ditemukan berupa paket sabu, pil ekstasi, alat isap, puluhan senjata tajam, pistol gas, brankas, dan kamera pengawas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Azis Djamaluddin mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 38 orang itu. "Total kami amankan 29 laki-laki dan sembilan perempuan. Kami belum bisa simpulkan, apakah mereka itu pengguna, pengedar, atau bandar," ucap Azis, Rabu, 2 September 2015.
Disinggung soal jumlah barang bukti, Azis menambahkan, polisi juga sedang melakukan pendataan. Yang pasti semua barang bukti yang diangkut, termasuk brankas dan kamera pengawas disinyalir berkaitan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Brankas itu diduga milik seorang bandar yang kabur. "Juga ditemukan catatan hasil penjualan yang nilainya sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.
Sejumlah pelaku narkoba yang pernah ditangkap polisi mengaku memperoleh narkoba dari kampung itu. Dalam penyelidikan awal, pihaknya juga telah menandai sekitar 16 orang di kampung itu yang ditetapkan sebagai buron.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemetaannya, di Makassar terdapat lima kampung narkoba. Salah satu yang paling menonjol diakuinya adalah Kampung Sapiria. Soal empat surga narkoba lainnya di Kota Daeng, Azis enggan membeberkannya. Pasokan barang ke kampung narkoba itu berasal dari salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan dan ada juga dari luar provinsi.
TRI YARI KURNIAWAN