Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fasilitas Terbatas, Panwaslu Karawang Minta Tambahan Dana Operasional, Tapi..  

image-gnews
TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO , Karawang:Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang mengalami keterbatasan fasilitas operasional seperti meja, kursi dan komputer. Untuk mengatasi hal itu, Syarif Hidayat, Ketua Panwaslu Karawang pernah meminta dana tambahan sebesar Rp 500 juta kepada Pemda Karawang pada 10 Agustus 2015 lalu.

"Dana Rp 500 juta ini untuk sewa meja, kursi dan komputer di tiap 30 kecamatan, supaya pekerjaan petugas Panwaslu di kecamatan-kecamatan, tidak terhambat," kata Syarif saat ditemui Tempo di ruangannya, Selasa, 1 September 2015.

Baca: Bukan Ilusi, Naga Mini Hidup di Sekitar Kita

Chandra R Wijaya, Kepala Sekretariat Panwaslu Karawang menilai permasalahan ini timbul karena Panwaslu masih bersifat ad hoc. "Masa kerjanya musiman. Jadi setiap ada gelaran Pemilu, kami harus sewa tempat dan fasilitas. Karena tidak punya gedung permanen," katanya.

Chandra berharap permasalahan itu, tidak terulang di masa mendatang. Ia optimistis  karena saat Bintek di Hotel Mercure pada 31 Juli, 2015 lalu, Sekjen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gunawan Suswantoro sedang memperjuangkan supaya  tahun depan, Panwaslu  bersifat permanen. "Jika demikian, kita tidak perlu sewa tempat dan sarana lagi, tidak boros uang."

Simak: Ustaz Pondok Pesantren Dibunuh Tamu Misterius

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Panwaslu Karawang belum dapat bernafas lega, karena Pemda Karawang menolak permintaan tambahan dana sebesar Rp 500 juta.  Menurut Chandra, pihaknya  kemudian permohonan peminjaman 240 set meja dan kursi untuk disebar di 30 kecamatan. "Namun kembali ditolak, karena fasilitas Pemda terbatas," kata Syarif.

Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 ke nomor 51 tahun 2015 dituding sebagai penyebabnya. " Dalam Permendagri Nomor 51, tidak ada alokasi dana untuk sewa meja dan komputer.

Baca Juga: Ibu Ini Rampok 3 Bank dalam 30 Menit demi Biaya Pesta Anak

HISYAM LUTHFIANA

Berita Menarik:
Neelam Gill , Inikah Pacar Baru Zayn Malik?
Habis Ribut, Dor! Tentara Itu Tewas, Polisi-TNI Tegang Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Klaim Dakwaan Janggal, Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki: Ada Skenario Menyalahkan Saya

12 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Klaim Dakwaan Janggal, Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki: Ada Skenario Menyalahkan Saya

Masduki Khamdan Muchamad menyebut dirinya sudah mundur sebagai PPLN Kuala Lumpur sebelum penetapan DPT Pemilu 2024


Pengacara Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Sebut Dakwaan Jaksa Janggal dan Tak Relevan

12 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Pengacara Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Sebut Dakwaan Jaksa Janggal dan Tak Relevan

Pengacara menilai Masduki Khamdan tidak seharusnya terseret perkara pidana pemilu karena sudah mundur dari PPLN Kuala Lumpur sebelum penetapan DPT


Eksepsi Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Ditolak, Perkara Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 Lanjut ke Pembuktian

13 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Eksepsi Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Ditolak, Perkara Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 Lanjut ke Pembuktian

Sidang pembuktian terdakwa PPLN Kuala Lumpur dilanjutkan hari ini.


Alasan Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara PPLN Kuala Lumpur

14 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara PPLN Kuala Lumpur

Dua anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur didakwa atas dugaan pemalsuan data dan DPT pada Pemilu 2024.


Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

24 hari lalu

Penghitungan suara ulang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan di Karawang, Jabar. ANTARA/Ali Khumaini
Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.


Bawaslu: 45 Petugas Ad Hoc Bawaslu Meninggal, Ada yang Diduga Bunuh Diri

30 hari lalu

Warga memasukkan surat suara untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden saat pemungutan suara ulang di TPS 15 Desa Penarukan, Tegal, Jawa Tengah,  Minggu, 18 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal atas rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar pemungutan suara ulang di TPS 15 itu karena ditemukan adanya pemilih dari luar kota dengan menunjukkan KTP elektronik bisa menggunakan hak pilih. ANTARA/Oky Lukmansyah
Bawaslu: 45 Petugas Ad Hoc Bawaslu Meninggal, Ada yang Diduga Bunuh Diri

Sejak tahapan Pemilu 2024, sebanyak 45 petugas ad hoc Bawaslu hingga 25 Februar meninggal.


Bawaslu: Satu Petugas Pengawas Pemilu di Papua Tengah Hilang dan Belum Ditemukan

30 hari lalu

Petugas Badan Pengawas Pemilu daerah memeriksa kotak suara di kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bawaslu: Satu Petugas Pengawas Pemilu di Papua Tengah Hilang dan Belum Ditemukan

Bawaslu menyebut petugas pengawas Pemilu asal Papua Tengah itu dilaporkan hilang sejak 11 Februari lalu.


KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

33 hari lalu

Kesibukan PPLN Kuala Lumpur saat pencoblosan di TPS yang berada di gedung KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad, 14 April 2019. ANTARA
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

KPU lakukan pemilihan suara ulang di Kuala Lumpur. Pada Pemilu 2019 TPS Kuala Lumpur pun runyam, ditemukan puluhan ribu surat suara sudah dicoblos.


Anggota Panwaslu di Lumajang Meninggal Diduga Kelelahan

34 hari lalu

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Anggota Panwaslu di Lumajang Meninggal Diduga Kelelahan

Siti Mujayanah anggota Panwaslu Desa Sawaran Kulon di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, meninggal dunia diduga akibat kelelahan


Panwaslih Banda Aceh Periksa Warga Bawa 10 Surat Suara Sudah Dicoblos

42 hari lalu

Sejumlah pejabat pemerintahan melihat kerusakan surat suara rusak saat pemusnahan di Gudang Logistik KIP Lhokseumawe, Aceh, Selasa 13 Februari 2024. Pemusnahan 599 lembar surat suara yang rusak dan tidak layak digunakan tersebut untuk menghindari penyalahgunaan serta potrensi kecurangan dalam Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Rahmad
Panwaslih Banda Aceh Periksa Warga Bawa 10 Surat Suara Sudah Dicoblos

Surat suara tersebut sudah dicoblos sejumlah calon anggota legislatif untuk pemilihan DPR RI dari beberapa partai politik.