TEMPO.CO , Karawang:Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang mengalami keterbatasan fasilitas operasional seperti meja, kursi dan komputer. Untuk mengatasi hal itu, Syarif Hidayat, Ketua Panwaslu Karawang pernah meminta dana tambahan sebesar Rp 500 juta kepada Pemda Karawang pada 10 Agustus 2015 lalu.
"Dana Rp 500 juta ini untuk sewa meja, kursi dan komputer di tiap 30 kecamatan, supaya pekerjaan petugas Panwaslu di kecamatan-kecamatan, tidak terhambat," kata Syarif saat ditemui Tempo di ruangannya, Selasa, 1 September 2015.
Baca: Bukan Ilusi, Naga Mini Hidup di Sekitar Kita
Chandra R Wijaya, Kepala Sekretariat Panwaslu Karawang menilai permasalahan ini timbul karena Panwaslu masih bersifat ad hoc. "Masa kerjanya musiman. Jadi setiap ada gelaran Pemilu, kami harus sewa tempat dan fasilitas. Karena tidak punya gedung permanen," katanya.
Chandra berharap permasalahan itu, tidak terulang di masa mendatang. Ia optimistis karena saat Bintek di Hotel Mercure pada 31 Juli, 2015 lalu, Sekjen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gunawan Suswantoro sedang memperjuangkan supaya tahun depan, Panwaslu bersifat permanen. "Jika demikian, kita tidak perlu sewa tempat dan sarana lagi, tidak boros uang."
Simak: Ustaz Pondok Pesantren Dibunuh Tamu Misterius
Namun, Panwaslu Karawang belum dapat bernafas lega, karena Pemda Karawang menolak permintaan tambahan dana sebesar Rp 500 juta. Menurut Chandra, pihaknya kemudian permohonan peminjaman 240 set meja dan kursi untuk disebar di 30 kecamatan. "Namun kembali ditolak, karena fasilitas Pemda terbatas," kata Syarif.
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 ke nomor 51 tahun 2015 dituding sebagai penyebabnya. " Dalam Permendagri Nomor 51, tidak ada alokasi dana untuk sewa meja dan komputer.
Baca Juga: Ibu Ini Rampok 3 Bank dalam 30 Menit demi Biaya Pesta Anak
HISYAM LUTHFIANA
Berita Menarik:
Neelam Gill , Inikah Pacar Baru Zayn Malik?
Habis Ribut, Dor! Tentara Itu Tewas, Polisi-TNI Tegang Lagi