TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino pekan depan. Lino akan diperiksa terkait dengan hasil penggeledahan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di kantornya pekan lalu. "Kami akan menanyakan terkait sejumlah temuan dalam penggerebekan di kantor Pelindo," ujar Victor, Selasa, 1 September 2015.
Bareskrim menggeledah kantor PT Pelindo II di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 28 Agustus 2015. Penyidik juga menggeledah ruangan Direktur Utama Pelindo R.J. Lino yang terletak di lantai gedung IPC untuk mencari bukti-bukti penyelewengan pengadaan crane.
Dari hasil geledah, penyidik mengangkut 26 bundel dokumen, di antaranya audit internal dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan laporan kinerja Lino. Tak hanya itu, mereka juga menyegel satu unit harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II/IPC yang dioperasikan di Dermaga 002, Pelabuhan Tanjung Priok.
Crane yang dibeli Pelindo seharusnya disebar ke delapan pelabuhan: Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang, dan Pontianak. Namun hingga kini crane beserta simulator dibiarkan menganggur. Bareskrim menaksir kerugian negara mencapai Rp 54 miliar.
Saat ini, kata Victor, penyidik masih menganalisis dokumen yang disita pada saat penggeledahan itu sambil terus memanggil saksi. Sementara itu pemeriksaan tersangka masih belum dilakukan.
Victor mengatakan, penyidik Bareskrim hari ini akan memeriksa enam saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan crane itu. "Sebelum penggeledahan kami sudah periksa tujuh orang, hari ini akan periksa enam," ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik juga sebenarnya sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus ini. Tersangka itu, lanjutnya, akan diperiksa setelah pemeriksaan terhadap para saksi selesai. "Tersangka akan kita panggil sebagai saksi dulu setelah kita mendalami dokumen dan keterangan saksi lain," ucapnya.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA