TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan satu nama yang terindikasi kuat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility Pertamina Foundation. Untuk memperkuat penetapan tersangka, Bareskrim akan memeriksa barang bukti yang disita dari kantor Pertamina Foundation dalam penggeledahan hari ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak mengatakan Bareskrim juga sedang menelusuri aliran dana yang diselewengkan itu. "Kami akan telusuri apakah dananya ke dia sendiri atau ada tempat lain," kata Victor, Selasa, 1 September 2015.
Bareskrim, kata Victor, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 126 miliar itu. Pemeriksaan tersangka sendiri akan dilakukan setelah polisi menggelar perkara berdasarkan hasil analisis dokumen dan keterangan saksi.
Sejak dua bulan lalu, Bareskrim menyelidiki kasus penyalahgunaan anggaran di tubuh Pertamina Foundation berdasarkan laporan masyarakat. Victor menyebut penyelewengan terjadi sepanjang 2012-2014. Lembaga pengelola dana CSR Pertamina ini menggagas sejumlah proyek yaitu Gerakan Menabung 100 Juta Pohon, Sekolah Sobat Bumi, Beasiswa Sobat Bumi, dan Sekolah Sepak Bola Pertamina. Total dana yang dianggarkan adalah Rp 256 miliar.
Pada rentang 2012-2014, Pertamina Foundation dipimpin oleh Direktur Eksekutif Nina Nurlina Pramono. Menurut situs resmi Pertamina Foundation, Nina menjabat sejak Januari 2011 hingga akhir 2014.
Dalam penggeledahan pada Selasa siang, Bareskrim memeriksa empat ruangan di kantor Pertamina Foundation. Salah satunya adalah ruang direktur yang pernah ditempati Nina. Selain itu, penyidik juga menggeledah ruang bendahara, ruang pendataan serta ruang perencanaan.
Sejumlah dokumen disita terkait dengan laporan keuangan dan data relawan yang terlibat program termasuk surat perjanjian pembayaran relawan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA