TEMPO.CO, Jakarta - Nama Hasrul Azwar disebut-sebut terkait dengan kasus korupsi haji Suryadharma Ali (SDA). Dalam sidang dakwaan SDA kemarin, jaksa menyebutkan akibat penyimpangan pelaksanaan haji di Kementerian Agama selama 2010-2014, Hasrul--saat itu menjabat sebagai wakil Ketua Komisi VIII--menjadi lebih kaya SR (Saudi riyal) 5,851 juta atau setara dengan Rp 21,6 miliar, dengan kurs Rp 3.700 per riyal.
Hasrul membantah ikut terlibat dalam korupsi rekannya itu. Menurut dia, ia sama sekali tak pernah menikmati uang miliaran rupiah yang dituduhkan itu. "Ini dakwaannya aneh. Saya tak pernah dapat uang itu," ujar Hasrul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 1 September 2015.
Hasrul mengaku pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk SDA di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, penyidik tak pernah mengkonfirmasi duit tersebut. Penyidik hanya menanyakan seputar prosedur penyelenggaraan ibadah haji yang ditentukan DPR dan Kementerian Agama. "Silahkan KPK panggil saya lagi. Tanyakan sejelas-jelasnya soal uang itu," ujar Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Nama Hasrul disebut karena ikut merekomendasikan sejumlah nama untuk menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. Rekomendasi itu dikeluarkan saat Kementerian Agama dan Komisi VIII bertemu dalam rapat panitia kerja pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Dalam rapat itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto menerima permintaan dari anggota Komisi VIII (termasuk Hasrul dan Nurul Iman Mustofa) agar mengakomodasi orang-orang yang direkomendasikan untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Permintaan itu disampaikan Slamet kepada terdakwa dan disetujui. Padahal, PPIH harus memenuhi persyaratan yang ditentukan seperti berstatus pegawai negeri sipil dan mengikuti seleksi di Kementerian Agama. Hal itu berulang kali dilakukan SDA pada 2011 hingga 2013. Bahkan ketika Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah digantikan Anggito Abimanyu.
Menurut Hasrul, penunjukan PPIH sepenuhnya adalah kewenangan Kementerian Agama. Kalaupun, ia merekomendasikan sejumlah nama dan diterima SDA, "Apakah itu merugikan keuangan negara?" ujarnya.
INDRI MAULIDAR