TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menggeledah empat ruangan di kantor Pertamina Foundation pada Senin, 1 September 2015, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Edison Simanjuntak menjelaskan hasil temuannya.
Ia menjelaskan, dari anggaran sebesar Rp 251 miliar yang digunakan untuk CSR PT Pertamina tahun 2012-2014, ditemukan indikasi pelanggaran sebanyak Rp 126 miliar. Dana itu, antara lain, digunakan untuk CSR PT Pertamina yang meliputi Sekolah Sobat Bumi, Gerakan Menabung Pohon, dan sekolah sepak bola.
"Dana itu memang milik yayasan, tapi tiap tahun kan ada laporan keuangan yang perlu diserahkan ke pemerintah," kata Victor. Sedangkan penetapan kerugian nantinya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunam serta Badan Pemeriksa Keuangan.
Victor menambahkan, kepolisian sudah menyelidiki kasus ini sejak dua bulan lalu setelah mendapat laporan. Kini, polisi akan melanjutkan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi dan dokumen-dokumen.
"Yang akan diperiksa antara lain dokumen terkait dengan relawan, apakah fiktif atau tidak," katanya. Selain itu, polisi akan memeriksa dokumen pembayaran yang ada, apakah tunai atau transfer. Juga data terkait dengan para penerima pembayaran.
Dalam memeriksa kasus ini, kepolisian akan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dan KUHP Pasal 374 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Ini untuk mengembangkan kasus, apakah hanya terkait internal Pertamina Foundation atau juga terdapat keterlibatan orang luar," tuturnya.
INEZ CHRISTYASTUTI HAPSARI | MARIA RITA