TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Abraham Samad, Johanes G. dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, hari ini, Senin, 1 September 2015, datang ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dia mewakili Abraham Samad untuk mengajukan penundaan pemeriksaan terkait dengan kasus rumah kaca.
"Surat pemeriksaan sudah dikirimkan minggu lalu, tapi hari ini Pak Abraham Samad memang tidak bisa hadir. Dokter menyarankan untuk melakukan pemeriksaan organ dalam," kata Johanes.
(Baca: Kasus Rumah Kaca, Polisi Periksa Abraham Samad Hari Ini)
Karena Abraham Samad tidak datang, pemeriksaan hanya dilakukan terhadap tiga saksi. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas yang baru sekali dikembalikan kejaksaan.
"Kami berharap, kalau tidak ada kesalahan, kasus cepat selesai. Tidak seperti kasus dugaan pemalsuan administrasi kartu kependudukan yang menjerat Pak Abraham Samad di Makassar, yang sudah empat kali berkasnya bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan," ujar Johanes.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide melaporkan Abraham karena Ketua KPK nonaktif tersebut melakukan pertemuan dengan elite PDIP, salah satunya Hasto Kristiyanto. Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan Hasto membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Emir Moeis. Hasto menuding Abraham melakukan lobi politik untuk menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo.
Pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik itu melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
INEZ CHRISTYASTUTI HAPSARI (MAGANG) | MARIA RITA