TEMPO.CO, Yogyakarta - Penghageng Panitikismo (pengelola tanah keraton) Keraton Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto menyatakan kekecewaannya lantaran tiga dari lima rancangan peraturan daerah istimewa DIY hingga kini belum rampung.
Padahal usia keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta semenjak disahkannya UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah berusia tepat tiga tahun pada 31 Agustus 2015. Ketiga raperdais yang dimaksud mengatur tentang pertanahan, tata ruang, dan kebudayaan. Sedangkan perda keistimewaan tentang kelembagaan dan mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur telah ditetapkan.
“Seharusnya rampung tahun lalu. Lha ini, dengan dewan baru malah mulai dari nol lagi (pembahasannya),” kata Hadiwinoto saat ditemui di Kepatihan, Yogyakarta, Senin, 31 Agustus 2015.
Menurut Hadiwinoto, pembahasan perda-perda tersebut molor gara-gara anggota DPRD DIY Periode 2009-2014 mempersoalkan tentang perlu tidaknya istilah “provinsi” untuk DIY. Sedangkan dalam UU Keistimewaan disebutkan DIY adalah daerah setingkat provinsi. Saat itu, dewan sempat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Konsultasi diperlukan untuk penetapan Perda Induk Keistimewaan Nomer 1 Tahun 2014. Bahkan ketiga raperdais tersebut tidak masuk dalam program legislasi daerah 2014.
“Setelah dewan baru, kata “provinsi” enggak ada. Ini kan (dewan lama) namanya enggak menghargai waktu,” kata Hadiwinoto.
Sementara itu, hingga saat ini Hadiwinoto menunggu proses pendataan tanah-tanah keraton maupun Kadipaten Pakualaman yang tengah digarap Biro Tata Pemerintahan DIY dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY. Pendataan yang dilakukan adalah tanah-tanah keprabon yang dinilai sudah mempunyai kejelasan historis sebagai tanah keraton, seperti tanah yang digunakan untuk bangunan instansi pemerintah, kantor desa, juga sejumlah sekolah. “Itu kan tanah-tanah yang sudah jelas,” kata Hadiwinoto.
Keraton tidak mempunyai target waktu penyelesaian pendataan karena bergantung pada pemerintah daerah. Hingga saat ini, pendataan yang sudah banyak dilakukan di Sleman dan Bantul, kemudian menyusul Yogyakarta, Gunung Kidul, dan Kulon Progo, khususnya Kecamatan Kalibawang.
Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto menjelaskan, justru dewan saat ini menunggu draf ketiga raperda keistimewaan tersebut untuk disampaikan ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DIY untuk dibahas. Lantaran yang meminta agar ketiga raperda tersebut digodhok ulang di internal eksekutif adalah eksekutif sendiri. “Jadi secara subtansi, pemda akan menggodhok ulang. Jadi bola itu di eksekutif,” kata Arif.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X saat diminta konfirmasi mengenai hal tersebut menyatakan belum mendapat informasi perkembangannya. “Belum tahu soal itu,” kata Sultan.
PITO AGUSTIN RUDIANA