TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Jawa Barat tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan sertifikasi halal. “Yang penting bagaimana rancangan peraturan daerah ini bisa diimplementasikan,” kata Wakil Gubernur Deddy Mizwar selepas membuka uji publik rancangan peraturan daerah itu di Gedung Sate, Senin, 31 Agustus 2015.
Deddy mengatakan, peraturan daerah itu ditargetkan bisa dibahas tahun ini, untuk mengantisipasi pasar bebas masyarakat Asean yang akan dibuka akhir tahun ini. Uji publik itu sengaja untuk menghimpun usulan semua pihak sebelum Rancangan Perda itu dikirim ke DPRD untuk dibahas. “Terkadang bentuk Perda itu ideal, tapi tidak bisa diimplementasikan,” kata dia.
Menurut Deddy, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Halal itu ditujukan pula untuk melindungi masyarakat dari konsumsi makanan, obat-obatan, dan kosmetika yang tidak halal. “Sekaligus mencegah produk tidak halal agar tidak dapat pasar. Hanya produk halalyang dapat pasar,” kata dia.
Deddy mengatakan, sertifikasi halal menjadi penting mengingat kemungkinan Indonesia akan diserbut berbagai produk makanan, kosmetika, dan obat-obatan saat pasar bebas Asean dibuka. “Tanpa sertifikasi produk halal, bisa makan barang haram semua di sini,” kata dia.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, substansi Rancangan Perda itu disusun agar tidak bertabrakan dengan Undang-Undang 33 /2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Ini sedang kami himpun semuanya, dan ini akan kami ajukan ke DPRD,” kata dia di Bandung, Senin, 31 Agustus 2015.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal misalnya mengatur, penetapan sertifikasi halal menjadi urusan pemerintah pusat. “Perintah undang-undang tentang itu pusat, tapi belum ada Peraturan Pemerintahnya. Dalam undang-undang itu disebutkan ada yang namanya badan yang mengawasi jaminan produk halal, ada lembaga pengawas halal. Tapi fatwa halal tetap di Majeilis Ulama Indonesia,” kata Ferry.
Ferry mengatakan, rancangan Perda itu misalnya akan menjajaki soal penyelenggaran fasilitasi jaminan produk halal. “Bisa perguruan tinggi, organisasi, termasuk yang sekarang ada LP POM MUI Jawa Barat yang sudah menyiapkan laboratorum dan orangnya. Nanti saat ditunjuk menjadi Lembaga Pengawas Halal sudah siap,” kata dia.
Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Arfani Achyar mengatakan, lembaganya sudah lama menunggu rancangan Perda Penyelenggaraan Sertifikasi Halal. “Apalagi Undang-Undang Nomor 33/2014 sudah terbit sehingga dasar hukum bagi Perda sudah lebih kuat,” kata dia di Bandung, Senin, 31 Agustus 2015.
Arfani mengatakan, undang-undang itu memberikan jaminan perlindungan bagi kosumen muslim. Di Jawa Barat klaimnya, dari 46 juta orang warganya, 43 juta beragama Islam. “Wajar negara memberikan regulasi untuk melindungi. Tidak semata perlindungan bagi umat, tapi juga untuk mendorong daya saing usaha karena nanti saat Masyarakat Ekonomi Asean sudah banyak produk dari luar yang sudah bersertifikat halal,” kata dia.
Menurut Arfani, lembaganya tidak mempersoalkan kewenangan penerbitan sertifikasi halal itu ada di tangan pemerintah. Dia beralasan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal bakal mendorong tumbuhnya Lembaga Penjamin Halal. “Hari ini hanya ada satu LP POM MUI, itu tidak tergarap. Undang-Undang mewajibkan sertifkat halal tidak mungkin ditangani MUI, tapi lembaga penetap halal tetap hanya satu yakni MUI, Komisi Fatwa,” kata dia.
Arfani mencontohkan, LP POM MUI Jawa Barat misalnya setahun hanya sanggup memeriksa 2 ribu produk. Dari jumlah itu, mayoritad pengujiannya dibiayai pemerintah daerah. Inisiatif swasta hanya berkisar 500 produk. Catatan MUI, saat ini sudah 18 ribu produk makanan di Jawa Barat yang sudah bersertifikat halal.
AHMAD FIKRI