TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Panjaitan berencana menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Oktober. Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan rencana tersebut tepat waktu jika Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tak mengundur waktu penyerahan nama calon kepada Presiden Joko Widodo.
"Kalau hanya mundur dua-tiga hari saya rasa kami bisa gelar fit and proper test pada akhir September atau awal Oktober," kata Trimedya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015. "Kami sengaja selipkan agenda itu di tengah target legislasi KUHP," kata dia.
Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK menunda penyerahan delapan nama calon ke Presiden. Musababnya, ada beberapa hal administratif yang harus diselesaikan Panitia Seleksi. "Selain itu karena pada tanggal 31 Agustus 2015, Presiden ada acara di luar Jakarta," kata Yenti di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 28 Agustus 2015.
Panitia Seleksi KPK telah menyelesaikan tes tahap akhir terhadap 19 calon pimpinan KPK pekan lalu. Selanjutnya, Panitia Seleksi menyerahkan nama tersebut kepada Presiden. Menurut Pasal 30 ayat 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, presiden punya waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama dari Panitia Seleksi, untuk menyampaikan nama calon sebanyak dua kali jumlah yang dibutuhkan kepada DPR.
Sesuai dengan Pasal 10 undang-undang yang sama, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan maksimal tiga bulan terhitung sejak diterimanya usulan presiden.
"Nanti akan kami pilih sekaligus dua calon yang pernah dites sebelumnya," kata Trimedya. Akhir tahun lalu, DPR sempat menggelar uji kelayakan dua calon pimpinan KPK yaitu Busyo Muqoddas dan Roby Arya Brata.
Selanjutnya, calon terpilih disampaikan kepada Presiden maksimal tujuh hari terhitung sejak berakhirnya uji kelayakan. Terakhir, Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari DPR.
PUTRI ADITYOWATI