TEMPO.CO, Jakarta - Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, ternyata memonitor langsung perkembangan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Otto Cornelis Kaligis yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.
Dalam dakwaan disebutkan, Evy sempat menelepon pengacara Yagari Bhastara alias Gary untuk memastikan duit suap sudah aman dan Gary tak ditangkap tangan.
Gary menjawab, "aman." Evy menanggapi, "Ya udah kalau sudah aman. Saya takut tadi Gary kelamaan reply-nya. Takut kan saya ini, ini Gary ke mana ya, takutnya jebakan dan OTT."
Evy patut khawatir. Musababnya, uang suap sejumlah US$ 30 ribu dan Rp 50 juta berasal dari koceknya dan suami. Belum lagi Kaligis yang meminta tambahan US$ 25 ribu untuk tambahan dana agar aman.
Evy kemudian menelepon Gary pada 5 Juli 2015 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu Gary dan Kaligis baru saja menyerahkan uang suap sejumlah US$ 10 ribu kepada hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi di parkiran PTUN Medan.
Uang suap tahap ketiga itu diserahkan dalam dua buah amplop putih yang dimasukkan dalam dua buah buku karangan Kaligis sendiri. Seusai menyerahkan uang suap, Kaligis memerintahkan Gary tetap di Medan, sementara pengacara kondang itu terbang kembali ke Jakarta.
Karena itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan M. Yagari Bhastara alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti, memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar total Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan masing-masing sebesar total US$ 5.000 serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar total US$ 2.000.
Duit suap diserahkan lima kali antara April dan Juli 2015 di kantor PTUN Medan. Berikut kronologis penyerahan uang suap:
- Akhir April 2015, Kaligis menyerahkan Sin$ 5.000 dalam amplop kepada Tripeni Irianto Putro dan US$ 1.000 kepada Syamsir Yusfan.
- 5 Mei 2015, Kaligis memberikan US$ 10 ribu kepada Tripeni Irianto Putro dalam amplop warna putih.
- 5 Juli 2015, Gary menyerahkan US$ 5.000 ke Dermawan Ginting dan US$ 5.000 ke Amir Fauzi dalam amplop putih.
- 7 Juli 2015, US$ 1.000 ke Syamsir Yusfan
- 9 Juli 2015, US$ 5.000 ke Tripeni Irianto Putro.
INDRI MAULIDAR