TEMPO.CO, Sumedang - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono secara simbolis meresmikan Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Senin, 31 Agustus 2015. Basuki menggantikan Presiden Joko Widodo yang batal hadir ke lokasi untuk penggenangan tahap pertama bendungan terbesar kedua di Indonesia itu.
"Saya menggantikan Presiden Jokowi yang berhalangan hadir karena ada kesibukan lain," ujar Basuki saat memberikan sambutan di lokasi bendungan di Desa Cijenjing, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Senin, 31 Agustus 2015.
Basuki yang didampingi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tiba di lokasi bendungan sekitar pukul 09.45. Kedatangan mereka ke lokasi bendungan 'disambut' angin kencang yang berhembus dari arah wilayah genangan waduk.
Bahkan ketika kedua pejabat itu memberikan sambutan, angin berhembus kencang. Ini membuat atap-atap tenda bergetar dan menimbulkan suara gemuruh.
Dalam sambutannya, Basuki mengatakan proyek Waduk Jatigede memberikan manfaat bagi banyak masyarakat khususnya di daerah yang berada di sekitaran Kabupaten Sumedang. Waduk diklaim akan berpotensi mengairi persawahan puluhan ribu hektare. Waduk seluas 4800 hektare tersebut, akan menghasilkan listrik 110 megawatt.
"Pemerintah tidak pernah berniat menyengsarakan rakyatnya," ujar Basuki. Ia berjanji akan segera menuntaskan segala permasalahan ganti rugi dan dampak sosial masyarakat yang terdampak.
Hingga saat ini masih ada sekitar 20 persen warga yang belum mendapatkan ganti rugi. Selain itu, ada belasan ribu masyarakat yang mengajukan komplain.
Gubernur Ahmad Heryawan menegaskan, semua permasalahan masyarakat sudah dituntaskan. "Sesungguhnya masyarakat sudah tidak punya hak lagi karena mereka sudah dibeli secara tuntas oleh pemerintah pada tahun 2000," ujar Aher.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya mengecam penggenangan waduk sebelum masalah ganti rugi dan dampak sosial masyrakat terpenuhi. Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR Arif Wibowo mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede cacat secara hukum.
Menurutnya, pemerintah telah melanggar konstitusi karena mengabaikan mandat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum. Dalam Perpres Nomor 1/2015 tersebut, pemerintah tidak semestinya mengangkat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembebasan lahan warga. "Pihak yang harus bertanggung jawab terkait masalah pembebasan lahan adalah Badan Pertahanan Nasional," kata Arif.
Berdasarkan data , sekitar 11 ribu kepala keluarga dari 28 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Sumedang mengadu ke komisi II DPR terkait masalah dampak penggenangan.
IQBAL T. LAZUARDI S