TEMPO.CO, Jakarta - Otto Cornelis Kaligis berkukuh menolak diperiksa sebagai saksi bagi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Penolakan ini disampaikan saat OC Kaligis menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 31 Agustus 2015.
Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim, Sumpeno, membacakan surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Isinya meminta izin pengadilan agar Kaligis dapat diperiksa sebagai saksi bagi Gatot dan Evy pada 2 September mendatang. "Apa pun itu, saya tidak akan beri keterangan sebagai saksi. Mereka adalah klien saya. Saya ada sumpah jabatan sendiri," ujar OC Kaligis.
OC Kaligis bahkan mengaku diancam bakal ditambahkan pasal sangkaan oleh penyidik bila tak kooperatif. "Saya katakan silahkan tambah seratus pasal lagi. Saya memiliki keyakinan hukum," kata pengacara berusia 73 tahun itu.
Namun, majelis hakim mengatakan penolakan OC Kaligis disampaikan pada penyidik KPK saja. "Ini sikap dari majelis. Kalau Anda keberatan, silakan sampaikan kepada penyidik," ujar Sumpeno. Sumpeno menegaskan, OC Kaligis tetap dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2 September, dari pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Selain permohonan pemeriksaan dari KPK, pengadilan menerima pula permohonan yang sama dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kaligis bakal diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penculikan yang dilakukan penyidik KPK. Kasus itu dilaporkan keluarga Kaligis pada awal Agustus lalu.
"Kami menunggu perbaikan tanggal Bareskrim. Karena dalam permintaan itu, Anda dijadwalkan tanggal 20 Agustus. Sedangkan saat itu Anda juga dijadwalkan sidang perdana di sini," ujar Sumpeno.
INDRI MAULIDAR