TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan tak akan mengumumkan nama tersangka yang berasal dari calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, mengumumkan tersangka merupakan tindakan melanggar hukum.
"Itu namanya melanggar equality before the law," katanya di Bareskrim, Senin, 31 Agustus 2015. "Sampai kapan pun, saya tidak akan pernah mengumumkan nama tersangka."
Sebelumnya, Victor berujar akan mengumumkan nama tersangka tersebut pada Senin hari ini. Namun Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti telah menegur Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, yang menyebutkan ada seorang tersangka di antara kandidat pemimpin KPK. Badrodin menegur setelah Budi Waseso dan Victor menyatakan akan mengumumkan nama tersangka. (Lihat video Calon Pimpinan KPK Ini Miliki Kekayaan 32 Miliar Rupiah, Begini Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK, Calon Pimpinan KPK Johan Budi Tak Setuju Remisi Bagi Koruptor)
Menurut Badrodin, hasil penelusuran Bareskrim terhadap rekam jejak para calon seharusnya hanya menjadi konsumsi Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK. "Sebaiknya memang tidak disampaikan ke publik karena menimbulkan perspektif berbeda-beda. Yang lebih wise itu begitu," ujar Badrodin saat dihubungi kemarin.
Jumat lalu, Budi Waseso mengatakan, dari 48 calon pemimpin KPK, ada seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan menyebutkan nama dan kasus yang membelit calon tersebut. Yang jelas, laporan tersebut telah diserahkan kepada Panitia Seleksi.
Victor menerangkan bahwa timnya hanya melakukan gelar perkara hari ini. Ia pun mengaku tak mengetahui apakah calon tersangka yang dimaksud merupakan calon pemimpin KPK. Victor hanya menyebutkan yang bersangkutan merupakan mantan pejabat yang terlibat kasus dugaan korupsi. "Yang berkoordinasi antara Pansel dan Bareskrim, bukan saya. Jadi saya tidak tahu apakah dia masuk capim KPK atau tidak," tuturnya.
DEWI SUCI RAHAYU