Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dengarkan Dakwaan, OC Kaligis Didampingi Velove Vexia  

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis berjalan bersama pendukungnya sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Agustus 2015. OC Kaligis menjalani sidang karena menjadi tersangka kasus suap terhadap hakim dan panitera PTUN di Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis berjalan bersama pendukungnya sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Agustus 2015. OC Kaligis menjalani sidang karena menjadi tersangka kasus suap terhadap hakim dan panitera PTUN di Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis akhirnya menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu sempat tertunda dua kali akibat kondisi kesehatan Kaligis.

Dalam sidang, Kaligis didampingi belasan pengacara dari Asosiasi Advokat Indonesia. Ia didampingi pula oleh anak perempuannya yang juga artis sinetron, Velove Vexia, serta sejumlah keluarga dan koleganya. Akibatnya, ruangan sidang dipenuhi simpatisan Kaligis.

Sebelum dakwaan dibacakan, Kaligis mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada majelis hakim yang diketuai Sumpeno. "Kemarin tensinya sampai 212, hampir mati saya. Untung langsung ditangani sama dokter," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor, Senin, 31 Agustus 2015.

Kaligis telah dua kali meminta penundaan sidang. Pada 20 Agustus 2015, jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan Kaligis karena sakit. Saat dijemput di rumah tahanan, Kaligis mengeluh hipertensi dan diabetes melitus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang kemudian diundur pada 27 Agustus 2015. Dalam sidang tersebut, Kaligis hadir di pengadilan, tapi mengaku belum siap mengikuti sidang dengan berbagai alasan. Kaligis mengeluh sakit dan ingin diperiksa terlebih dahulu oleh dokter pribadinya. Alasan lain, Kaligis mengaku belum menunjuk penasihat hukum dan belum menerima surat dakwaan.

Pengacara berusia 73 tahun itu kembali mengeluh di depan hakim. Kaligis menolak dituduh menghalang-halangi proses persidangan. "Dimuat di koran, jaksa penuntut umum menyebut saya menghalang-halangi proses sidang. Sudahlah, jangan memfitnah orang sedang sakit," kata Kaligis.

INDRI MAULIDAR

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Kata KPK Soal OC Kaligis Menjadi Penasihat Hukum Lukas Enembe

21 Januari 2023

OC Kaligis. Tempo/Suryo Wibowo
Kata KPK Soal OC Kaligis Menjadi Penasihat Hukum Lukas Enembe

KPK memberikan tanggapan setelah OC Kaligis didapuk sebagai salah satu penasihat hukum Lukas Enembe.


OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Ridwan Soplanit di Kasus Etik Perkara Ferdy Sambo

3 November 2022

Ekspresi pengacara Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Agustus 2015. OC Kaligis juga menolak dibacakan surat dakwaannya karena belum diperiksa dokter kepercayaannya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Ridwan Soplanit di Kasus Etik Perkara Ferdy Sambo

OC Kaligis juga hadir dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Velove Vexia Resmi Menikah Setelah Tertunda Satu Tahun karena Pandemi

23 November 2021

Mengunggah foto pernikahan, Velove Vexia mendapat ucapan dari teman-teman dan penggemarnya/Foto: Instagram/Velove Vexia
Velove Vexia Resmi Menikah Setelah Tertunda Satu Tahun karena Pandemi

Velove Vexia telah melangsungkan pernikahan pada 11 November 2021 di sebuah hotel berbintang di kawasan Jakarta.


Velove Vexia Unggah Foto Bareng Pria, Ramai Ucapan Selamat Menikah

23 November 2021

Mengunggah foto pernikahan, Velove Vexia mendapat ucapan dari teman-teman dan penggemarnya/Foto: Instagram/Velove Vexia
Velove Vexia Unggah Foto Bareng Pria, Ramai Ucapan Selamat Menikah

Velove Vexia mengunggah foto bersama seorang pria dan para sahabat selebritas memberikan ucapan selamat.


KPK Setor Uang Denda Rp600 Juta dari Terpidana OC Kaligis dan Edy Nasution

12 November 2021

Tahanan KPK OC Kaligis (tengah) berjabat tangan dengan paduan suara pengisi acara Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO
KPK Setor Uang Denda Rp600 Juta dari Terpidana OC Kaligis dan Edy Nasution

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda dari terpidana OC Kaligis dan Edy Nasution sejumlah Rp 600 juta ke kas negara.


Putusan MK Dinilai Bukan Alasan Pemberian Remisi untuk Koruptor

7 Oktober 2021

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan MK Dinilai Bukan Alasan Pemberian Remisi untuk Koruptor

Leambaga pemerhati antikorupsi menilai putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dijadikan alasan untuk memberikan remisi kepada koruptor.


Putusan MK Soal Remisi Koruptor, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen

1 Oktober 2021

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan  Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan MK Soal Remisi Koruptor, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen

KPK menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan semua narapidana, termasuk koruptor boleh mendapatkan remisi.