TEMPO.CO, Tasikmalaya - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tetap akan menunda pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 sepanjang belum ada peraturan baru dari pemerintah terkait pilkada.
"KPUD Kabupaten Tasikmalaya sudah konsisten menunda Pilkada 2015. Kecuali, ke depan ada hasil putusan Mahkamah Konstitusi ataupun apa yang diputuskan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat saat dikonfirmasi Minggu sore, 30 Agustus 2015.
Sikap KPUD Tasikmalaya, dia melanjutkan, tetap berpedoman dan mengikuti Peraturan KPU Nomor 12 sebelum ada peraturan baru. Saat ini, pihaknya menunggu arahan dari KPU pusat ikhwal pilkada Kabupaten Tasikmalaya. "Pada dasarnya, KPUD menunggu arahan KPU pusat," jelas Deden.
Deden mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan KPU pusat. Selain itu, sudah melayangkan surat ke KPU pusat terkait bagaimana langkah-langkah pilkada ke depan.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ditunda ke 2017 karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga akhir pendaftaran pasangan calon ditutup. Pasangan yang mendaftar, yakni Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, PAN dan PKS.
Partai lainnya, di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat dan Partai Gerindra sudah memiliki bakal calon bupati. Namun partai tersebut gagal mendaftarkan calon ke KPUD dengan berbagai alasan.
DPP PKB sudah mengeluarkan surat keputusan mendukung pasangan Uu Ruzhanul Ulum-Oleh Soleh di pilkada. Uu merupakan calon bupati inkumben, sementara Oleh adalah kader PKB yang saat ini menjadi anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi PKB. "Iya, kami sempat punya calon," kata salah seorang anggota lembaga pemenangan pemilu PKB, Usman Kusmana saat dihubungi Ahad sore.
Dia menjelaskan, PKB tidak jadi mendaftarkan calon karena berbagai hal. Di antaranya paket Uu-Oleh bubar karena Uu lebih memilih berpasangan dengan calon lain, yakni Ade Sugianto. "Tidak teruskan koalisi dengan PKB. Uu lebih memilih Ade Sugianto," kata Usman.
Penyebab lainnya, koalisi yang sudah terjalin antara PKB dengan PKS juga bubar. Kata Usman, PKS mundur dari koalisi dan merapat ke koalisi Uu-Ade. Hal ini menyebabkan PKB tidak bisa mengusung pasangan calon karena tidak memenuhi quota 20 persen suara. "Syarat 20 persen suara (agar bisa usung calon) tidak terpenuhi karena PKB hanya ada 8 kursi di DPRD," katanya.
Usman menegaskan, PKB bukan tidak mau maju di pilkada. Tetapi karena tidak ditinggalkan partai koalisi dan calon bupati. Sementara partai lain seperti Partai Demokrat dan Gerindra sudah mempunyai pasangan calon. "Jadi PKB di Tasikmalaya tidak bisa mengusung calon," katanya.
Usman menyebut partainya dengan istilah high quality jomblo di Pilkada Tasikmalaya. Karena dengan 8 kursi tetap tidak bisa majukan calon. "Istilahnya, PKB di Tasikmalaya high quality jomblo,".
Dengan ditundanya pilkada, Usman mengatakan, menjadi anugerah tersendiri bagi PKB. Musababnya, pada pilkada 2017, PKB bisa saja mengusung calon bupati, tidak mengusung calon wakil bupati seperti pilkada 2015. "2017 kita bisa usung calon bupati," katanya.
CANDRA NUGRAHA