TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan pasangan bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror tak lolos verifikasi untuk mengikuti pemilihan kepala daerah Surabaya tahun ini. Bakal calon wakil wali kota, Dhimam Abror Djuraid, pasrah dengan keputusan itu. “Saya kan sudah berjuang maksimal, tapi KPU punya keputusan lain,” katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 30 Agustus 2015.
Abror menyatakan menghormati keputusan KPU. “Sudah kewenangan KPU, meskipun dengan voting,” ucapnya. Beredar kabar bahwa dalam rapat pleno semalam, terdapat mekanisme voting dalam memutuskan apakah hasil verifikasi faktual rekomendasi pasangan Rasiyo-Dhimam Abror sah atau tidak.
Ditanya mengapa sampai luput melengkapi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPTPP) wajib pajak, Abror tak menjelaskan dengan detail. “Mungkin tim saya lupa atau teledor,” ujarnya.
Luputnya kelengkapan syarat tersebut, tutur Abror, juga bukan karena sempitnya waktu yang diberikan. “Saya kan melengkapi lebih dulu. Tapi, saat awal-awal waktu masih verifikasi tanggal 27 Agustus, saya enggak ditanya lain-lain, suma tanda tangan ijazah saja,” katanya.
Selain itu, Abror mengaku tak tahu-menahu soal surat keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon (model B1-KWK) yang tidak sama dengan dokumen scan saat pendaftaran. “Saya enggak tahu, tanyakan ke DPP PAN saja. Saya enggak pegang langsung,” ucapnya.
Setelah ditetapkan batal maju dalam pilkada Surabaya, Abror menyatakan akan kembali fokus mengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Ketua Harian KONI Jawa Timur itu tengah sibuk mempersiapkan Pekan Olahraga Nasional 2016 yang digelar di Bandung. “Saya juga bisa fokus menyelesaikan S-3 saya di Universitas Padjadjaran. Kemarin, karena mencalonkan diri, jadi agak terhambat.”
ARTIKA RACHMI FARMITA