TEMPO.CO, Pacitan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menetapkan jumlah uang yang digunakan dalam kampanye masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak boleh lebih dari Rp 5,075 miliar.
"Jumlah itu merupakan hasil rapat koordinasi kami, panitia pengawas, dan tim kampanye dua pasangan calon," kata komisioner KPU Pacitan dari Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia, Wahyu Nugroho, Ahad, 30 Agustus 2015.
Dana kampanye yang dikeluarkan pasangan calon dan tim kampanye itu digunakan untuk beberapa kegiatan, di antaranya rapat umum dan rapat terbatas. Calon bupati-wakil bupati juga diperbolehkan belanja bahan kampanye secara mandiri, seperti pembuatan kaus dan topi.
Menurut dia, untuk mengetahui nominal dana yang digunakan pasangan calon, KPU mewajibkan tim kampanye mengirimkan pembukuan keuangannya. Laporan itu, antara lain, memuat dana kampanye, penerimaan sumbangan, dan pengeluaran saat kampanye berlangsung, yakni 2 September-5 Desember 2015.
"Dana kampanye yang dikeluarkan pasangan calon nanti akan diaudit akuntan publik yang ditunjuk KPU," ujar Wahyu.
Selain mengeluarkan anggaran secara mandiri, ucap Wahyu, pasangan calon mendapatkan fasilitas dana kampanye dari KPU. Alat peraga kampanye, bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektronik, serta rapat umum dan terbatas dibiayai KPU dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 dan 2016.
Komisioner KPU Pacitan dari Divisi Perencanaan dan Anggaran, Sulistyorini, menuturkan dana kampanye merupakan bagian dari anggaran pelaksanaan pemilihan bupati-wakil bupati dari hibah pemerintah setempat. Alokasi anggarannya pada 2015 sebanyak Rp 11,3 miliar.
NOFIKA DIAN NUGROHO