TEMPO.CO, Surabaya – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka melaporkan tindakan KPU Surabaya yang tidak meloloskan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Rasiyo-Dhimam Abror, dalam pemilihan umum kepala daerah Kota Surabaya.
"Kami juga meminta para komisioner KPU mengundurkan diri," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Surabaya Didik Prasetiyono ketika dihubungi Tempo, Ahad, 30 Agustus 2015.
Didik beralasan, PDIP melihat KPU Kota Surabaya menjadi bagian dari pihak yang ingin menjegal pilkada Surabaya. Hal ini dilakukan KPU dengan mencari-cari alasan agar penantang pasangan inkumben yang diusung PDIP, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti, tersebut tidak memenuhi syarat. "Kalau sudah tidak memenuhi syarat, kan, pasangan Rasiyo-Abror tidak bisa ditetapkan, sehingga pasangan bakal calonnya masih satu," ucapnya.
PDIP, ujar Didik, juga meminta Badan Pengawas Pemilu dan KPU pusat turun tangan untuk memberikan arahan kepada KPU Kota Surabaya. Selain itu, keduanya diminta memberikan sanksi jika diketahui ternyata KPU Kota Surabaya merusak proses demokrasi. "Karena memang KPU Surabaya tidak cermat dalam fungsi pendampingan petugas penghubung partai, sehingga peristiwa tersebut terjadi," ujar Didik.
Sebelumnya, KPU Kota Surabaya menyatakan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Rasiyo-Dhimam Abror, tak lolos. Berkas pencalonan pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih belum memenuhi syarat meskipun telah diberikan waktu untuk perbaikan.
EDWIN FAJERIAL