TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menetapkan dua pasangan calon yang menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno tertutup di ruang pertemuan KPU setempat, Minggu pagi, 30 Agustus 2015.
"Semuanya memenuhi syarat," kata Ketua KPU Pacitan Damhudi seusai rapat pleno.
Dua pasangan calon tersebut adalah Indartato (bupati inkumben)-Yudi Sumbogo dari Partai Demokrat dan Bambang Susanto-Sri Retno Dewanthi, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Menurut Damhudi, kini pihaknya tinggal menunggu syarat pemberhentian Yudi Sumbogo, calon wakil bupati yang berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pacitan. Politikus dari Partai Demokrat itu diberi waktu 60 hari untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Pacitan ke KPU.
"Informasinya, yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri ke lembaganya hari ini," ucap Damhudi.
Meski belum resmi mundur sebagai anggota legislatif, ujar Damhudi, Yudi Sumbogo tetap bisa mengikuti tahapan berikutnya bersama pasangannya, Indartato. Demikian halnya dengan pasangan Bambang-Sri Retno. Senin malam besok, KPU Pacitan menggelar pengundian nomor urut bagi kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan.
Komisioner KPU Pacitan dari Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia, Wahyu Nugroho, menjelaskan, setelah pengundian nomor urut, pasangan calon dijadwalkan berkampanye. Masa kampanye berlangsung mulai 2 September hingga 5 Desember 2015.
"Masa kampanye tidak diperbolehkan saat hari libur nasional, Idul Adha dan tahun baru Hijriyah," tutur Wahyu.
NOFIKA DIAN NUGROHO