Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Jakarta Kecam Penggeruduk Kantor Redaksi Detikcom

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Band Otto memeriahkan Peringatan World Press Freedom Day (WPFD) 2015 di kawasan Taman Menteng, Jakarta, 3 Mei 2015. Peringatan tersebut diisi dengan sosialisasi mengenai pentingnya kebebasan pers tanpa kekerasan terhadap wartawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Band Otto memeriahkan Peringatan World Press Freedom Day (WPFD) 2015 di kawasan Taman Menteng, Jakarta, 3 Mei 2015. Peringatan tersebut diisi dengan sosialisasi mengenai pentingnya kebebasan pers tanpa kekerasan terhadap wartawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta-  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras aksi sekelompok massa yang menggeruduk kantor redaksi Detik.com di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2015. Tindakan massa yang dipimpin oleh Bursah Zarnubi itu merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers.

Atas tindakan massa ini, AJI Jakarta menyatakan tindakan menggeruduk  dan mengintimidasi kantor media tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.  Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketidakpuasan terhadap sebuah berita, harus diselesaikan  lewat mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yakni memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan."Bila tetap  tidak terima, masyarakar bisa mengadukan media ke Dewan Pers," kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim dalam pernyataannya yang dikirim ke Tempo, Jumat 28 Agustus 2015.

Nurhasim mengatakan, UU Pers mewajibkan media yang memberitakan tersebut wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional. UU Per juga menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, UU Pers menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. "Pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," kata Nurhasim.

Ia mengatakan, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.

Meski masalah pemberitaan Detik.com dianggap telah selesai dengan dilakukannya audiensi antara perwakilan massa dengan pimpinan Detik.com dan pemuatan ralat, AJI Jakarta tetap mengecam penggerudukan ini. Peristiwa ini adalah preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah air dan menambah daftar panjang intimidasi terhadap pers.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Nurhasim, pers merupakan pilar ke empat demokrasi. Pers berfungsi kontrol sosial di masyarakat dan kontrol terhadap kekuasaan.  "Tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apapun terhadap pers.

Kejadian ini bermula ketika kelompok massa anti-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berdemonstrasi di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Senopati, Jakarta Pusat, Jumat siang. Mereka meminta Ahok menghentikan penggusuran rumah penduduk di pinggir Kali Ciliwung.

Detik.com memberitakan bahwa banyak sampah berserakan setelah unjuk rasa di depan rumah Dinas Gubernur. Kelompok massa itu tak terima atas pemberitaan itu, karena dianggap tidak akurat. Lalu dengan jumlah massa 50 orang, mereka datang menggeruduk kantor redaksi Detik.com. Sekitar 10 orang berupaya masuk ke ruang redaksi Detik.com dengan berteriak-teriak mencari-cari reporter yang menulis berita tersebut. Beberapa orang dari mereka membawa plastik sampah hitam untuk ditunjukkan ke redaksi bahwa mereka membersihkan sendiri sampah usai unjuk rasa.

SUNUDYANTORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

8 jam lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

12 jam lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

36 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

44 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.


Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

45 hari lalu

Foto tangkapan layar dari film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar (kiri), Bivitri Susanti (tengah), Feri Amsari (kanan), narasumber dalam film Dirty Vote. Youtube
Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat


Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

45 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.


AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

46 hari lalu

Sekretaris AJI Kediri, Rekian membacakan pernyataan sikap bersama organisasi ekstra kampus di Kediri. TEMPO/Hari Triwasono
AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri bersama organisasi mahasiswa menggelar mimbar bebas bertajuk 'Darurat Demokrasi' di Kediri, Minggu, 11 Februari 2024.


Jurnalis Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Liput Kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang

47 hari lalu

Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyapa pendukungnya saat kampanye bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. Acara tersebut merupakan kampanye terakhir yang dihadiri oleh puluhan ribu simpatisan Ganjar-Mahfud dari berbagai daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jurnalis Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Liput Kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang

Seorang jurnalis perempuan diduga menjadi korban pelecehan seksual saat meliput kampanye pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Semarang


Dewan Pers Terima Aduan Narasumber Majalah Tempo yang Dikriminalisasi

9 Januari 2024

KontraS Surabaya Fathkul Khoir dan Narasumber Majalah Tempo Korban Kriminalisasi Kosala Limbang Jaya mendatangi Dewan Pers untuk mengadukan  mengadukan dugaan kriminalisasi oleh kepolisian Selasa 9 Januari 2023. TEMP0/Bagus
Dewan Pers Terima Aduan Narasumber Majalah Tempo yang Dikriminalisasi

Dewan Pers sudah menyatakan ke Polres Pasuruan Kota bahwa kasus yang menimpa Kosala Limbang Jaya harus diselesaikan melalui mereka.


KontraS Surabaya dan AJI Adukan Diskriminasi yang Dialami Narasumber Majalah Tempo ke Dewan Pers

9 Januari 2024

Perwakilan KontraS Surabaya, Fathkul Khoir (baju biru) bersama sejumlah perwakilan AJI mendatangi Dewan Pers untuk mengadukan upaya kriminalisasi yang dialami narasumber berita di Majalah Tempo berjudul
KontraS Surabaya dan AJI Adukan Diskriminasi yang Dialami Narasumber Majalah Tempo ke Dewan Pers

KontraS Surabaya dan AJI mengadukan upaya kriminalisasi yang dialami narasumber berita di Majalah Tempo berjudul "Buntu di Pom Bensin Yonzipur" edisi 28 Februari 2021.