Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Rokok Ini Dituding Menjual Limbah Sisa Produksi

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Suasana sebuah pabrik rokok di Jawa Timur. TEMPO/ M Taufiqurohman
Suasana sebuah pabrik rokok di Jawa Timur. TEMPO/ M Taufiqurohman
Iklan

TEMPO.CO, Kudus - Kelompok yang menyebut diri Gerakan Rakyat Solidaritas menuding perusahaan rokok PT Nojorono menjual kembali limbah rokok mereka secara bebas. Tudingan ini berdasarkan dari temuan barang bukti berupa satu karung campuran tembakau serta cengkeh yang telah diberi rasa siap pakai.

"Ini merupakan praktik kotor perusahaan rokok agar tak rugi. Lalu kembali menjual rokok mereka yang sudah habis masa waktunya (expired)," ujar Koordinator Gerakan Rakyat Solidaritas, Soleh Isman, di ruang rapat kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 28 Agustus 2015.

Menurut Soleh, rokok yang diproduksi ulang menggunakan bahan baku yang berasal dari industri tembakau yang kedaluwarsa. Jika dikonsumsi akan sangat berbahaya bagi kesehatan. Karena limbah rokok ini diduga kuat mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3). "Ini tentunya sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen," kata dia.

Soleh menjelaskan, dalam prakteknya selama ini limbah rokok kedaluwarsa hasil industri perusahaan rokok berskala besar banyak dimanfaatkan kembali oleh perusahaan rokok kecil. "Ini karena aroma serta rasa rokok hasil racikan industri rokok besar telah dikenali oleh masyarakat," ujarnya.

PT Nojorono membantah tuduhan Soleh. Menurut Manajer Primary Process PT Nojorono Dedy Aryanto W., barang bukti yang disebut Soleh berupa satu karung campuran tembakau serta cengkeh yang telah diberi rasa siap pakai itu bukanlah milik Nojorono. "Ini dari aroma saos yang digunakan sebagai campuran bahan baku bukanlah aroma rasa dari perusahaan kami," kata Dedy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan, selama ini rajangan tembakau kering dijual bebas dan bisa dibeli oleh siapa saja dan itu merupakan praktek yang dilegalkan pemerintah. Hal ini berbeda jika yang dijual merupakan rajangan tembakau kering yang telah diberi aroma rasa, praktek ini dilarang oleh pemerintah. "Karena bahan campuran saos tersebut juga sebagai identitas dari mana rokok itu berasal," katanya.

Dia menduga ada pihak lain yang sengaja menyebar isu itu untuk kepentingan pribadi. Pasalnya perusahaan rokok terbesar nomor dua di Kudus setelah Djarum itu memiliki produk unggulan sigaret kretek mesin dengan merek dagang Class Mild. "Rasanya tidak logis jika kami perusahaan yang memiliki market bagus, lalu mencoba menjatuhkan diri sendiri. Orang waras tentu enggak mau," ujar Dedy.

FARAH FUADONA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

37 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

52 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

55 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

23 Desember 2023

Janji Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Minim Strategi

Debat cawapres menyisakan tanya soal target pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tak ada penjelasan ihwal cara mencapainya.


Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

7 Desember 2023

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal


Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

6 Desember 2023

Ilustrasi rokok ilegal
Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Bekasi mengungkap menemukan dan menindak sekitar 5,6 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini.


Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

6 Desember 2023

Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.