TEMPO.CO, Gunungkidul - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul mensinyalir adanya kesalahan prosedur dalam proses pemutakhiran data pemilih di sejumlah desa. Sebagai ujung tombak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berada di tingkat paling bawah, petugas pemutakhiran data pemilih diketahui tak menjalankan fungsinya dengan benar.
"Ada dusun-dusun di sembilan kecamatan yang menjadi sampel terindikasi belum menjalankan prosedur, kami minta KPU mencopot petugas bersangkutan," ujar juru bicara Panwaslu Gunungkidul, Budi Haryanto, kepada Tempo, Kamis, 27 Agustus 2015.
Budi mengungkapkan temuan Panwaslu itu antara lain ada petugas yang sama sekali belum melakukan tugas pemutakhiran data pemilih. Padahal batas akhir pemutakhiran adalah 2 September atau kurang dari sepekan lagi. Kasus ini misalnya terjadi seperti di Desa Hargomulyo, Kecamatan Gedangsari; Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu; Desa Giripanggung, Kecamatan Tepus; Desa Grogol, Kecamatan Paliyan; juga Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari.
Panwaslu juga menemukan petugas melakukan pemutakhiran data tak sesuai prosedur. Seperti melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dan penempelan stiker tanda pemilih dari rumah ke rumah warga. "Petugas melakukan pendataan dari rumah, menunggu didatangi," ujar Budi. Kasus ini terjadi di Desa Ngipik, Kecamatan Karangmojo; Desa Mendak, Kecamatan Saptosari; juga Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen.
Atas temuan tersebut, kata Budi, Panwaslu telah mengirim surat rekomendasi kepada KPU untuk segera mengambil tindakan tegas. Menurut dia proses pemutakhiran data pemilih sangat berpengaruh terhadap hasil pemilihan kepala daerah pada Desember nanti. “Harus dipastikan data pemilihnya benar-benar valid," ujarnya.
Baca Juga:
Budi menduga tak efektifnya kerja petugas pemutakhiran data karena sebagian besar mereka berasal dari kalangan dukuh setempat dan bukan dari elemen masyarakat yang diseleksi secara ketat.
Menurut Budi, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan data pemilih. "Untuk wilayah yang kami tandai ada kesalahan prosedur, data bisa diperbaiki kembali saat masa koreksi," ujarnya.
Divisi Logistik KPU Gunungkidul Andang Rahardjo mengatakan telah menerima rekomendasi dari Panwaslu tersebut dan akan segera menindaklanjutinya. "Jelas kami akan kroscek dan kalau benar temuannya tak akan kami gunakan lagi tenaganya dalam tahap selanjutnya," ujarnya.
Andang menambahkan, data pemutakhiran yang dianggap tak sesuai prosedur akan dikaji ulang dan dikoreksi. "Kami libatkan masyarakat dan panwas untuk koreksi bersama," ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO