TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Panitia Seleksi Calon Komisi Pemberantasan Korupsi, Yenti Garnasih, memastikan penyerahan akhir nama calon pimpinan komisi antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo ditunda. Musababnya, masih ada beberapa hal administratif yang harus diselesaikan Pansel.
"Selain itu, karena pada tanggal 31 Agustus 2015 Presiden ada acara di luar Jakarta," kata Yenti di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 28 Agustus 2015.
Yenti mengatakan penundaan penyerahan nama capim KPK kepada Presiden tidak akan lama. Dia memastikan penundaan penyerahan itu tak akan lebih dari sepekan.
"Presiden punya waktu dua pekan untuk melihat hasil kami ini," ujarnya. "Dalam waktu tiga bulan, Presiden akan menyerahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Di satu sisi, kami punya batas sampai pertengahan Desember karena masa jabatan komisioner KPK sampai pertengahan Desember."
Dua hari lalu, Panitia Seleksi menyelesaikan tahap wawancara 19 calon pemimpin KPK. Mereka membuka masukan dari masyarakat dan penegak hukum serta penelusuran berbagai lembaga mengenai para kandidat itu. Semua itu menjadi bahan pertimbangan Panitia untuk menilai para calon.
Ketua Panitia Seleksi Destry Damayanti mengaku sedang memikirkan cara untuk memperpanjang waktu verifikasi sebelum mengerucutkan menjadi delapan nama. Namun Presiden Joko Widodo tak ingin penyerahan delapan nama calon pemimpin KPK mundur dari ketentuan. Alasannya, jadwal pemilihan pemimpin sudah ditetapkan dalam undang-undang. Presiden juga harus meneruskan nama delapan orang itu ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Delapan nama tersebut akan melengkapi dua calon yang terlebih dulu masuk ke DPR, yakni Busyro Muqqodas dan Robby Arya Brata. "Jadwalnya sudah ketat sekali. Pasti Pansel tahu itu," tutur Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
REZA ADITYA