TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri berkomitmen mempercepat dan mengurangi berbagai bentuk birokrasi dalam pemberian izin bagi wartawan asing yang hendak melakukan kunjungan kerja ke Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Mei 2015 lalu.
"Izin bagi wartawan asing yang ingin melakukan kunjungan kerja ke Indonesia dapat diberikan lebih cepat dan efisien namun dengan tetap mengikuti peraturan yang ada," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Ruang Palapa Kementerian Luar Negeri, Jumat, 28 Agustus 2015.
Baca:Luna Maya Terkejut karena Kado Mesra dari Pria Ini
Arrmanatha mengatakan beberapa langkah sudah dilakukan Kemenlu untuk mempercepat proses tersebut. Salah satunya, aplikasi pengajuan izin wartawan asing yang hendak meliput di Indonesia dan proses konfirmasi kini disebar ke seluruh kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
"Sebelumnya beban utama ada di pusat, seluruh aplikasi masuk pusat. Sekarang sudah disebar ke seluruh perwakilan," ucap Armanatha. Untuk mempercepat aplikasi, perwakilan yang bertugas memastikan seluruh persyaratan aplikasi sudah lengkap sehingga pihak Jakarta hanya perlu memverifikasi.
Simak: Gara-gara Ahok, Warga Kampung Pulo Stres dan Darah Tinggi
Selain itu, Kemenlu juga memangkas prosedur yang mengharuskan wartawan asing melapor ke kementerian untuk mendapat kartu identitas wartawan asing. Setelah mendapat izin dan visa dari perwakilan, kata Arrmanatha, wartawan asing tak perlu lagi mendatangi Kemenlu.
Meski begitu, Arrmanatha mengatakan perihal pemberian izin dari Kementerian Dalam Negeri atau kantor imigrasi tak menjadi wewenang dari Kemenlu.
Baca Juga: Kisah Pria Kontroversial: Tiba di Jakarta, Tuhan Kaget
Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini memancing kehebohan dengan menerbitkan surat edaran terkait izin bagi wartawan asing yang ingin meliput di Indonesia. Surat Edaran tersebut dikirimkan kepada semua kepala daerah, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Surat edaran mewajibkan setiap jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Ditjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo penerbitan Surat Edaran tersebut pada awalnya dilakukan untuk mendukung dan menjaga keamanan negara dari berbagai kemungkinan ancaman. Belakangan Tjahjo mencabut surat edaran dan meminta maaf karena banyaknya protes yang muncul.
Berita Menarik:Ada Tuhan di Banyuwangi, Kini Heboh Ada Nabi di Mataram!
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA