TEMPO.CO, Yogyakarta - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta pemerintah kota bersikap transparan atas tetap beroperasinya sejumlah hotel yang tidak dilengkapi dengan perizinan. “Pemerintah harus menjelaskan kenapa sampai izinnya tidak keluar,” ujar Koordinator Divisi Pengaduan Forpi Baharuddin Kamba, Kamis, 27 Agustus 2015.
Berdasarkan klarifikasi Forpi ke sejumlah hotel, ditemukan bahwa, meskipun tidak dilengkapi izin gangguan, hotel-hotel tersebut terus beroperasi. Sebagian bahkan sudah memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan tertib dalam membayar pajak. Berdasarkan penelusuran Tempo, hotel-hotel tersebut juga telah memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut Kamba, jika mereka sudah mengajukan permohonan, seharusnya ada penjelasan dari pemerintah kepada publik tentang nasib izin yang mereka ajukan. “Bukan malah ditutup-tutupi," kata Kamba.
Sebab, menurut pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta, Pramudya Bagus, 18 hotel yang bermasalah tersebut masuk kelompok hotel terakhir sebelum pemerintah kota memberlakukan moratorium pembangunan hotel pada 2014. “PHRI dulu yang mendorong moratorium segera diterbitkan,” tuturnya.
Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta, Tugiyarto, membenarkan, meskipun perizinannya tidak lengkap, hotel-hotel itu tetap bisa dicatat sebagai obyek pajak yang wajib membayar pajak. "Pendekatan kami, di mana ada potensi obyek pajak dan dipastikan ada transaksi, ya, wajib membayar pajak ke pemerintah," ucapnya.
Namun Tugiyarto mengakui sering terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Mereka menganggap, jika sudah membayar pajak, usahanya dianggap legal dan diakui. "Padahal soal izin dan pajak ini berbeda," katanya.
Dia mengatakan belum ada rencana menghentikan penarikan pajak terhadap hotel-hotel tersebut. Menurut Tugiyarto, sepanjang ada transaksi, pemerintah akan tetap memungut pajak. “Kecuali ditutup sendiri pemilik sembari mengurus izin," ujarnya.
Dari data yang diperoleh Tempo, ada 14 hotel sudah beroperasi yang belum mengantongi izin gangguan usaha (HO), sedangkan empat hotel lain belum beroperasi. Semua hotel tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan.
Menurut data tersebut, 14 hotel yang belum memiliki HO telah beroperasi sejak 2013-2014. Penyebab hotel-hotel itu tak kunjung memperoleh HO di antaranya karena ada perubahan nama yang belum diurus, lahan parkir dinilai tak memadai, serta perubahan IMB yang belum dilaporkan.
PRIBADI WICAKSONO