TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Surat Edaran Nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia. Surat edaran yang mengatur tata cara jurnalis asing melakukan peliputan di Indonesia tersebut sudah dikirimkan kepada semua kepala daerah, provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.
"Saya siap salah dan sudah mempersiapkan surat pencabutan edaran tersebut," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis, 27 Agustus 2015.
Mendagri juga meminta maaf soal isi surat edaran yang dinilai membatasi keleluasaan wartawan mancanegara bekerja di Indonesia itu. Tjahjo mengatakan, dirinya sudah menelepon Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan kesalahpahaman surat tersebut.
Tak hanya itu, Menteri Tjahjo juga sudah menelepon Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk menjelaskan pernyataan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo terkait izin untuk jurnalis asing di dalam negeri. "Bukan salah Pak Soedarmo. Saya yang bertanggungjawab," kata Tjahjo.
Sebelumnya, ketika diwawancarai wartawan, Soedarmo mengatakan semua jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. "Biar lebih mudah pengawasannya," katanya saat dihubungi, Selasa, 25 Agustus 2015.
Baca Juga:
Tak hanya itu, ketika berada di pelosok Nusantara pun, jurnalis asing serta para kru film asing harus meminta izin kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota atas kegiatan mereka.
Dengan adanya pernyataan pencabutan dari Mendagri ini, maka seluruh pembatasan tersebut gugur dengan sendirinya.
YOLANDA RYAN ARMINDYA