TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menegaskan soal prosedur peliputan jurnalis asing di Indonesia. Menurut Tjahjo, jurnalis asing tak boleh luput satu pun untuk mematuhi izin dan aturan yang harus diajukan sebelum ke satu daerah di Indonesia.
"Prinsipnya, boleh bebas berkeliling Indonesia asal terbuka maksud dan tujuannya," kata dia melalui siaran pers yang diterima, Kamis, 27 Agustus 2015.
Selain itu, dia juga memerintahkan pejabat daerah setempat untuk terbuka jika ada jurnalis asing ingin meliput di daerahnya. Dia mengatakan, baik jurnalis asing maupun pejabat daerah harus menyampaikan tujuan peliputan pada pemerintah pusat dan pers Indonesia. Hal ini juga sudah dibicarakan dengan Kementerian Luar Negeri.
"Ini political will kami," kata Tjahjo.
Tjahjo juga menjanjikan prosedur ini tak akan mempersulit jurnalis asing. Dia mengatakan, prosedurnya mudah dan tidak berbelit-belit. Yang penting, kata dia, dia ingin memastikan negara Indonesia tetap aman, demokratis, dan terbuka terhadap warga negara asing, terutama jurnalis.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan saat ini jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. "Biar lebih mudah pengawasannya," katanya saat dihubungi, Selasa, 25 Agustus 2015.
Tak hanya itu, ketika berada di pelosok Nusantara pun, jurnalis asing serta para kru film asing harus melakukan izin kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota atas kegiatan mereka.
Adapun, Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia. Surat edaran itu sudah dikirimkan kepada semua kepala daerah, provinsi, maupun kabupaten/kota se-Indonesia.
YOLANDA RYAN ARMINDYA| MITRA TARIGAN