TEMPO.CO, Cilacap - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menggerebek pabrik jamu ilegal di Jalan Daendeles, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, milik seorang residivis berinisial S.
“Pabrik jamu ini tidak punya izin edar,” ujar Kepala Seksi Penyidikan BPOM Semarang Agung Supriyanto, Kamis, 27 Agustus 2015.
Petugas menyita barang bukti bahan baku jamu berupa serbuk berwarna putih dan cokelat yang diduga mengandung bahan kimia sebanyak 14 item. Petugas juga menyita jamu dalam kemasan sebanyak 19 item senilai Rp 150 juta.
“Barang bukti ini dibawa ke Semarang untuk diuji di laboratorium BPOM guna menentukan bahan yang terkandung dalam jamu tersebut," ucap Agung.
Dia menjelaskan, tersangka S pernah ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam kasus jamu ilegal. Menurut pengakuan tersangka, jamu produksinya selama lima tahun terakhir diedarkan ke luar Pulau Jawa.
Tersangka dikenai Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda 15 Rp miliar.
"Tersangka tidak ditahan tapi diwajibkan memenuhi panggilan BPOM Semarang pada 7 September 2015 nanti untuk dimintai keterangan," tuturnya.
ARIS ANDRIANTO