TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk melengkapi berkas P19 terkait dengan kasus pencemaran nama baik oleh dua komisioner Komisi Yudisial yang sempat dikirim ke Kejaksaan Agung.
"Ada petunjuk Kejaksaan untuk segera melengkapi kalau ada yang kurang," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 27 Agustus 2015.
Mengenakan kemeja merah muda, Sarpin tiba di Bareskrim pukul 12.00. Sarpin mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan hari ini. Ia pun telah membawa sejumlah barang bukti yang diperlukan.
Namun Sarpin enggan menerangkan barang bukti apa saja yang dibawanya. "Ya, nanti sajalah," ujarnya.
Soal upaya mediasi, Sarpin justru mempertanyakan sikap Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri. Ia menganggap keduanya hanya berkoar-koar di media. "Kalau mau berdamai, apa langkah mereka? Jangan hanya ngomong di media," tuturnya. (Lihat Video Tak Mau Cabut Laporan, Sarpin: Saya Terlalu Sakit Hati, Budi Waseso Akui Tak Ada Instruksi dari Presiden, Batalkan Status Tersangka Budi Gunawan, Hakim Sarpin Terancam Diskorsing)
Bareskrim menetapkan Suparman dan Taufiq sebagai tersangka pencemaran nama baik Sarpin. Keduanya menilai putusan Sarpin memenangkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah melanggar etika hakim. Selain itu, mereka menganggap Sarpin merusak tatanan hukum.
DEWI SUCI RAHAYU