TEMPO.CO, Balikpapan - Dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menggugat hasil penetapan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota itu yang menggugurkan pencalonan mereka. Kedua kubu yang sama-sama berasal dari jalur perseorangan itu menuding KPU Balikpapan menganulir suara dukungan yang mereka dapat secara sepihak, tanpa melewati proses verifikasi yang bisa dipercaya.
“Kami menggugat penetapan calon peserta pilkada oleh KPU Balikpapan ke Panitia Pengawas Pemilu Balikpapan,” kata Oktavianus Harianto Batara, Sekretaris Tim Sukses pasangan Achdian Noor-Abriantinus, Rabu 26 Agustus 2015.
Okta mengatakan KPU tidak melaksanakan ketentuan PKPU No 9 Tahun 2015 dalam proses verifikasi faktual suara dukungan calon perseorangan. Dia mengklaim pasangannya kehilangan setidaknya 26 ribu yang sebelumnya disebutkan KPU Balikpapan tidak bisa ditemukan dalam proses verifikasi faktual.
“Padahal sebenarnya PPS tidak melaksanakan tugas verifikasi faktual sesuai ketentuan," katanya sambil menambahkan, "Mereka berdalih tidak berhasil menemukan 26 ribu pendukung kami dan menyatakan mencabut suara dukungan pada kami.”
Kalaupun dalih itu benar, Okta menuntut penyertaan bukti formulir pencabutan dukungan warga bersangkutan pada pasangan Achdian Noor – Abriantinus. Tapi kalau terbukti tidak benar, dia menambahkan, berarti 26 ribu suara dukungan itu harus dianggap sah.
"Sehingga suara kami menjadi 60.500 KTP dan memenuhi syarat ikut dalam proses Pilkada Balikpapan yang hanya ditetapkan sebanyak 45 ribu KTP,” kata Okta sambil menambahkan kalau pihaknya juga mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Pasangan calon perseorangan lainnya, yakni Abdul Hakim– Wahidah juga menyoal penganuliran suara dukungan milik mereka. “Kami juga akan melayangkan gugatan ke KPU Balikpapan,” kata Abdul Hakim.
Ketua Panwaslu Balikpapan, Jumiko, mengatakan sudah menerima surat sanggahan penetapan peserta pilkada dilayangkan kedua pasangan calon perseorangan itu. Dia menyatkan, pihaknya punya waktu 12 hari guna menuntaskan surat sanggahan tersebut.
“Kami akan proses sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.
Panwas Balikpapan berhak merekomendasikan KPU Balikpapan agar membatalkan penetapan tiga pasangan calon pilkada setempat. Sesuai gugatan ini, menurutnya calon perseorangan punya kans untuk turut dimasukan dalam daftar pasangan peserta Pilkada Balikpapan.
KPU Balikpapan sebelumnya sudah menetapkan tiga peserta pilkada yang tersisa. Mereka adalah pasangan Rizal Effendy–Rahmad Mas’ud, Heru Bambang–Tajuddin dan Andi Burhanuddin Solong–Abdul Hakim Rauf.
SG WIBISONO