TEMPO.CO, Ponorogo - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencatat, sejumlah media sosialisasi empat pasangan calon bupati- wakil bupati menyalahi aturan. Alat peraga kampanye berupa baliho dan banner yang berisi slogan calon kepala daerah masih terpasang di beberapa titik di tepi jalan raya.
"Seharusnya, setelah penetapan calon, sudah bersih," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Ponorogo Wasijan, Rabu, 26 Agustus 2015.
Empat pasangan calon bupati- wakil bupati ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Ponorogo pada Senin, 24 Agustus 2015. Mereka antara lain Misranto-Isnen Supriyono dari jalur perorangan serta Sugiri Sancoko-Sukirno, yang diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Selain itu, ada Ipong Muchlissoni-Sujarno, yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, dan Partai Nasional Demokrat, serta pasangan calon bupati inkumben, Amin-Agus Widodo, yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Meski media sosialisasi calon terlambat dicopot, Panwaslu masih memberi toleransi hingga Kamis, 27 Agustus 2015, pukul 00.00. "Kami sudah berkoordinasi dengan KPU, Pemkab, dan tim pasangan calon," tutur Wasijan. Pengadaan alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon dilakukan oleh KPU.
Ketua KPU Ponorogo Ikhwanudin Alfianto membenarkan bahwa Kamis besok sudah tak boleh ada media sosialisasi yang dipasang calon secara mandiri. "Harus bersih, karena sudah mulai kampanye."
Besok kampanye damai akan dimulai. Empat pasangan calon bupati-wakil bupati bersama para pendukungnya akan pawai dengan mobil mengelilingi Kota Ponorogo.
NOFIKA DIAN NUGROHO