TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Idham Samawi dalam kasus korupsi dana hibah Persiba, persidangan terhadap Dahono dan Maryani, dua terdakwa dalam kasus yang sama tetap bergulir.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Selasa, 25 Agustus 2015, majelis hakim mencecar Dahono, bekas Bendahara Persiba, soal penerimaan dana hibah senilai Rp 12,5 miliar. “Di bukti pengeluaran kas, penerima adalah Idham Samawi. Kenapa terdakwa bisa menerima fisik uang miliaran rupiah," ucap ketua majelis hakim, Barita Saragih.
Di depan persidangan, Barita menjelaskan saat penerimaan dana hibah tahap awal sebesar Rp 3,8 miliar, Idham Samawi selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia justru tidak hadir. Idham menandatangani naskah perjanjian hibah daerah. Sebagai Bendahara Persiba, Dahono yang menerima uang tersebut.
Padahal, menurut Barita, uang hibah dari BPD Bantul tersebut harus dilewatkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) baru kemudian ke KONI. Saat menerima dana, Dahono tidak mengantongi surat kuasa Idham sebagai Ketua KONI Bantul.
Dahono mengakatakan Idham memberinya penugasan secara lisan untuk mengambil pencairan dana hibah dari Dinas Pendapatan. "Saya ditugasi untuk menerima uang selaku bendahara PSSI," kata Dahono. Menurut Dahono, untuk pengambilan uang miliaran rupiah itu cukup dengan berita acara penerimaan dan tidak perlu surat kuasa.
Barita mengungkap fakta hukum bahwa yang menerima adalah Dahono selaku Bendahara Persiba, sedangkan dalam bukti pengeluaran oleh kantor Dinas Pendapatan yang menandatangani surat penerimaan uang adalah Idham. "Ini fakta hukum untuk kebenaran sejati kasus ini," kata Barita.
Dalam kasus korupsi ini Dahono menjadi terdakwa bersama Maryani, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri selaku pihak penyedia akomodasi, transportasi, dan konsumsi Persiba pada 2010 dan 2011.
Menurut hakim dari tagihan Rp 2,4 miliar yang diajukan Maryani, ternyata hanya Rp 1,3 miliar saja yang dibayarkan ke pihak hotel dan penyedia transportasi. “Ada selisih Rp 1,04 miliar," kata hakim Syamsul.
Kelebihan pembayaran itu karena laga tandang dibebankan Maryani ke Persiba. Padahal faktanya sudah ditanggung oleh tuan rumah. Namun, Maryani mengaku membelikan tiket dan membayar semua tagihan hotel saat laga tandang itu. "Saya tidak tahu kalau dibiayai tuan rumah," kata Maryani.
MUH SYAIFULLAH