Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Persiba, Hakim Cecar Bekas Anak Buah Idham Samawi  

image-gnews
TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Idham Samawi dalam kasus korupsi dana hibah Persiba, persidangan terhadap Dahono dan Maryani, dua terdakwa dalam kasus yang sama tetap bergulir.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Selasa, 25 Agustus 2015, majelis hakim mencecar Dahono, bekas Bendahara Persiba, soal penerimaan dana hibah senilai Rp 12,5 miliar. “Di bukti pengeluaran kas, penerima adalah Idham Samawi. Kenapa terdakwa bisa menerima fisik uang miliaran rupiah," ucap ketua majelis hakim, Barita Saragih.

Di depan persidangan, Barita menjelaskan saat penerimaan dana hibah tahap awal sebesar Rp 3,8 miliar, Idham Samawi selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia justru tidak hadir. Idham menandatangani naskah perjanjian hibah daerah. Sebagai Bendahara Persiba, Dahono yang menerima uang tersebut.

Padahal, menurut Barita, uang hibah dari BPD Bantul tersebut harus dilewatkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) baru kemudian ke KONI. Saat menerima dana, Dahono tidak mengantongi surat kuasa Idham sebagai Ketua KONI Bantul.

Dahono mengakatakan Idham memberinya penugasan secara lisan untuk mengambil pencairan dana hibah dari Dinas Pendapatan. "Saya ditugasi untuk menerima uang selaku bendahara PSSI," kata Dahono. Menurut Dahono, untuk pengambilan uang miliaran rupiah itu cukup dengan berita acara penerimaan dan tidak perlu surat kuasa.

Barita mengungkap fakta hukum bahwa yang menerima adalah Dahono selaku Bendahara Persiba, sedangkan dalam bukti pengeluaran oleh kantor Dinas Pendapatan yang menandatangani surat penerimaan uang adalah Idham. "Ini fakta hukum untuk kebenaran sejati kasus ini," kata Barita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus korupsi ini Dahono menjadi terdakwa bersama Maryani, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri selaku pihak penyedia akomodasi, transportasi, dan konsumsi Persiba pada 2010 dan 2011.

Menurut hakim dari tagihan Rp 2,4 miliar yang diajukan Maryani, ternyata hanya Rp 1,3 miliar saja yang dibayarkan ke pihak hotel dan penyedia transportasi. “Ada selisih Rp 1,04 miliar," kata hakim Syamsul.

Kelebihan pembayaran itu karena laga tandang dibebankan Maryani ke Persiba. Padahal faktanya sudah ditanggung oleh tuan rumah. Namun, Maryani mengaku membelikan tiket dan membayar semua tagihan hotel saat laga tandang itu. "Saya tidak tahu kalau dibiayai tuan rumah," kata Maryani.

MUH SYAIFULLAH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.