TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Yenti Garnasih, bertanya kepada calon pemimpin KPK, Sri Harjanti, tentang kasus Budi Gunawan. Sri, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Tata Usaha, ditanya pendapatnya tentang kasus Budi Gunawan, yang dalam kasus itu KPK kalah pada sidang praperadilan.
Setelah KPK kalah di praperadilan, komisi antirasuah ini kemudian melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan. Oleh kejaksaan, kasus ini malah dilimpahkan kepada kepolisian, padahal Budi Gunawan berasal dari kepolisian.
"Pendapat Ibu, mengapa kejaksaan tidak menangani kasus itu agar bisa menanganinya secara netral?" tanya Yenti dalam tahap wawancara calon pimpinan KPK di Sekretariat Negara, Rabu, 26 Agustus 2015.
Sri lantas menjawab, sepengetahuannya, pelimpahan kasus kepada kepolisian itu dilakukan karena kepolisian sudah menangani kasus Budi Gunawan terlebih dulu. "Agar tidak tumpang tindih penanganannya," kata Sri.
Lalu, Yenti melanjutkan, apa yang dilakukan Sri bila saat menjadi pemimpin KPK ada kasus persis seperti kasus Budi Gunawan. "Apakah KPK akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan juga?" tanya Yenti.
Sri menjawab dia tidak akan melakukan tindakan seperti yang dilakukan pimpinan KPK lalu. "Bila kalah di praperadilan, saya akan minta penyidikan ulang. Itu boleh, kok," ujarnya.
Sebagai capim asal kejaksaan, Sri banyak ditanyakan pendapatnya tentang perselisihan antar-instansi. Ia juga ditanya tentang prestasinya sebagai penegak hukum serta tuduhan kepadanya tentang pemotongan anggaran penyidikan hingga 50 persen. Dalam wawancara itu, Sri membawa bukti bahwa kasus itu sudah selesai. Dalam pemeriksaan internal, dia dinyatakan tidak bersalah.
MITRA TARIGAN