TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memerintahkan eksploitasi sumber mata air di Pegunungan Muria dihentikan. Selama ini sumber mata air di pegunungan yang berada di Kabupaten Kudus dan Jepara itu banyak diambil untuk kepentingan komersial.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono mengatakan sumber mata air di Pegunungan Muria diambil untuk kemudian dijual, baik sebagai air minum maupun untuk air isi ulang. “Padahal, seharusnya digunakan untuk pertanian dan air baku,” kata Teguh Dwi Paryono di Semarang, Rabu, 26 Agustus 2015.
Teguh mengatakan para pengusaha yang mengkomersialkan air dari Pegunungan Muria itu banyak berasal dari warga sekitar pegunungan tersebut. Eksploitasi sumber mata air yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu memunculkan konflik kepentingan dengan kalangan petani. Pengambilan air secara terus-menerus di Pegunungan Muria dapat mengancam pasokan air untuk pengairan sawah.
Dengan penghentian eksploitasi sumber mata air pegunungan Muria tersebut, diharapkan nantinya petani memperoleh banyak pasokan air untuk sawah-sawah mereka. Meski menurut Teguh, komersialisasi sumber mata air Pegunungan Muria belum sampai pada tahap merusak. “Spirit air untuk masyarakat umum ini, sesuai dengan Undang-Undang Sumber Daya Air,” ucapnya.
Sebelumnya, beberapa kelompok masyarakat dan akademikus pernah menyuarakan soal ancaman kerusakan lingkungan sumber air di Pegunungan Muria. Karena air diambil perusahaan maka mengancam kearifan lokal, terutama pertanian. Mereka pernah menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur Jawa Tengah, 13 April lalu.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Sumber Mata Air Pegunungan Antieksploitasi Komersial Achmad Fikri mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk segera menghentikan berbagai bentuk eksploitasi mata air di lereng Gunung Muria untuk kepentingan komersial.
Menurut Achmad, eksploitasi sumber air dari Pegunungan Muria telah berlangsung sejak 1995. Setiap hari ratusan ribu liter air dari Gunung Muria diambil untuk dijual sebagai air minum langsung atau bahan baku air minum isi ulang. Praktek tersebut, kata dia, akan mengancam kelestarian Pegunungan Muria.
ROFIUDDIN